CARIFAKTA.com, Tebing Tinggi — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menghadirkan inovasi berbasis website bernama PERISAI (Pencegahan TPPO Melalui Sistem Informasi Desa Imigrasi) sebagai langkah mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, melalui siaran pers yang diterima pada Jumat (6/3/2026).
Menurut Benyamin, imigrasi sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan dalam penerbitan paspor sebagai dokumen perjalanan lintas negara juga memiliki peran penting dalam mencegah maraknya kasus TPPO.
“Sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO, Kantor Imigrasi Siantar menghadirkan inovasi berbasis website bernama PERISAI (Pencegahan TPPO Melalui Sistem Informasi Desa Imigrasi),” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa inovasi tersebut lahir dari gagasan pentingnya transformasi digital sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan sekaligus melibatkan masyarakat dalam pencegahan TPPO.
Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melaporkan langsung kepada Kantor Imigrasi Pematang Siantar apabila terdapat indikasi seseorang menjadi korban TPPO, misalnya bekerja secara ilegal ke luar negeri.
“Dengan adanya laporan dari masyarakat yang disertai identitas pelapor dan bukti-bukti, kami dapat melakukan pencegahan maupun penundaan apabila orang tersebut mengajukan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Siantar,” ungkap Benyamin.
Masyarakat yang ingin melaporkan dugaan TPPO dapat mengakses laman resmi Kantor Imigrasi Pematang Siantar melalui website pematangsiantar.imigrasi.go.id, kemudian memilih menu PERISAI dan masuk sebagai Pengguna Umum. Setelah itu, pelapor dapat mengisi data diri serta data orang yang diduga menjadi korban TPPO.
Data yang dikirim akan masuk ke dalam database petugas imigrasi untuk kemudian dianalisis dan digunakan sebagai dasar melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum penerbitan paspor.
Inovasi PERISAI juga didukung dengan terbentuknya 22 Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar yang dikoordinasikan oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).
Kehadiran PERISAI menegaskan peran imigrasi tidak hanya sebagai institusi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari ancaman eksploitasi lintas negara.
“Transformasi digital ini menjadi langkah progresif dalam mendukung reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan perlindungan warga negara Indonesia. PERISAI hadir sebagai inovasi, bergerak sebagai solusi, dan berdiri sebagai pelindung negeri,” tutup Benyamin. AS