CariFakta.com – TEBINGTINGGI – Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II menyiapkan surat kepada PT TSM terkait pagar tembok di bantaran Sungai Padang, Lingkungan VI, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi. Langkah ini dilakukan setelah petugas Pengawas Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBWS meninjau lokasi pada Kamis (9/10/2026).
Petugas BBWS tiba sekitar pukul 10.30 WIB untuk memeriksa kondisi pagar yang diduga menutup jalur sempadan Sungai Padang. Peninjauan tersebut turut didampingi Lurah Satria, Pangku Alam Siregar, dan Sekretaris Forum DAS Padang, Jamnas Arianto.
Humas PT TSM, Hasian Panjaitan, bersama sejumlah rekannya juga hadir di lokasi untuk mengikuti pemeriksaan.
Setelah melakukan inspeksi, petugas BBWS berdialog dengan pihak perusahaan. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan terkait keberadaan pagar di kawasan sempadan sungai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh CariFakta.com, BBWS meminta perusahaan membongkar pagar tersebut karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur sungai dan kawasan sempadannya.
Di sisi lain, PT TSM melalui humasnya menyatakan tidak bersedia membongkar pagar. Perusahaan beralasan lahan tersebut merupakan miliknya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Perbedaan pandangan itu membuat persoalan belum terselesaikan. BBWS Sumatera II menyatakan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan mengirimkan surat kepada perusahaan.
“Besok akan kita surati perusahaan,” ujar seorang petugas BBWS Sumatera II kepada sumber CariFakta.com.
DPRD Sebelumnya Minta Pagar Dibongkar
Persoalan pagar PT TSM di bantaran Sungai Padang sebelumnya juga mendapat sorotan sejumlah anggota DPRD Kota Tebingtinggi. Mereka meminta pemerintah daerah dan BBWS Sumatera II memastikan status lahan serta batas kawasan sempadan sungai.
Ketua Komisi I DPRD Kota Tebingtinggi, Hiras Gumanti, sebelumnya meminta perusahaan membongkar pagar tersebut karena menilai pembangunan itu bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Kota Tebingtinggi, Mhd. Ikhwan, juga mendorong pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, PT TSM mempertahankan keberadaan pagar dengan alasan kepemilikan lahan dan keamanan aset perusahaan. Menurut pihak perusahaan, pagar tersebut juga dibuat untuk mengantisipasi pencurian yang disebut telah beberapa kali terjadi.
Dengan rencana pengiriman surat oleh BBWS Sumatera II, tindak lanjut persoalan pagar PT TSM kini menunggu langkah resmi instansi tersebut dan tanggapan perusahaan.
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan batas sempadan Sungai Padang, status lahan, serta kesesuaian keberadaan pagar dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SN