Breaking News

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Kasus TPPU

 

CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjalani sidang pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026).

Sidang tersebut juga mengagendakan pembacaan putusan sela terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Don Ritto alias Idon, yang merupakan managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, serta Nurman Herin, Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia atau Koin Money Changer.

Berdasarkan informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Putusan sela menjadi tahapan penting karena menentukan apakah keberatan terdakwa terhadap surat dakwaan dapat diterima atau perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Hakim Menilai Keberatan atas Dakwaan

Sebelum sidang putusan sela, Febrie dan tim penasihat hukumnya mengajukan nota perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Pihak Febrie mempersoalkan kejelasan dan kecermatan dakwaan. Mereka menilai sejumlah uraian dalam dakwaan belum menjelaskan secara memadai perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak nota perlawanan tersebut dan melanjutkan pemeriksaan perkara. Dalam tanggapan pada persidangan sebelumnya, jaksa menyatakan surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.

Perbedaan pandangan itu menjadi salah satu hal yang dinilai majelis hakim sebelum menentukan kelanjutan proses persidangan.

Putusan sela tidak sama dengan putusan akhir yang menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa. Pada tahap ini, hakim menilai keberatan yang diajukan terhadap dakwaan dan aspek prosedural yang dipersoalkan.

Didakwa dalam Perkara Dugaan Pemerasan

Dalam dakwaan jaksa, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya.

Jaksa menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan disampaikan melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut, menurut dakwaan, terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang dicantumkan dalam perkara.

Jaksa menguraikan dugaan penempatan dana melalui rekening pihak lain, perusahaan, serta pembelian sejumlah aset. Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan yang harus diuji melalui proses hukum.

Febrie bersama pihak lain yang didakwa memiliki hak untuk membantah tuduhan dan mengajukan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan Sela Menentukan Tahapan Berikutnya

Dalam proses peradilan pidana, putusan sela atas eksepsi dapat menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau terdapat keberatan yang harus dikabulkan sesuai pertimbangan hukum majelis hakim.

Apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan umumnya berlanjut ke tahap pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi dan alat bukti. Sebaliknya, apabila keberatan dikabulkan, konsekuensi hukumnya bergantung pada isi dan amar putusan hakim.

Karena itu, putusan sela menjadi tahapan penting bagi jaksa maupun pihak terdakwa sebelum pemeriksaan pokok perkara berlanjut.

Hasil putusan perlu merujuk pada keterangan resmi pengadilan atau laporan yang telah mengonfirmasi isi amar putusan. Hingga sumber yang digunakan untuk naskah ini diterbitkan, hasil putusan sela belum dapat dipastikan.

Asas Praduga Tidak Bersalah Tetap Berlaku

Perkara yang menjerat Febrie dan dua terdakwa lainnya masih harus diproses sesuai hukum acara pidana. Tuduhan dalam surat dakwaan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah.

Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Proses persidangan juga menjadi ruang bagi jaksa untuk membuktikan dakwaan dan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan pembelaan.

Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan perkara melalui sumber resmi dan pemberitaan yang telah diverifikasi. Pemberitaan yang akurat penting untuk menjaga pemahaman publik mengenai jalannya proses peradilan tanpa mendahului keputusan hakim.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close