CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan melanjutkan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela pada Senin (26/10/2026). Hakim menilai sejumlah keberatan yang diajukan Febrie bersama tim penasihat hukumnya berkaitan dengan pokok perkara yang harus diperiksa melalui proses pembuktian.
Dengan keputusan itu, persidangan akan memasuki tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa penuntut umum harus membuktikan dakwaan yang diajukan, sedangkan pihak terdakwa tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hakim Menilai Keberatan Perlu Diperiksa dalam Pembuktian
Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan perlawanan atau eksepsi Febrie dan penasihat hukumnya akan diputus bersama putusan akhir. Jaksa penuntut umum juga diperintahkan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Hakim menilai surat dakwaan telah memuat identitas terdakwa serta uraian mengenai perbuatan yang didakwakan, termasuk waktu, tempat, dan ketentuan hukum yang disangkakan. Menurut majelis, uraian tersebut memungkinkan terdakwa memahami dakwaan dan menyiapkan pembelaan.
Sebagian keberatan yang diajukan pihak Febrie dinilai menyangkut substansi perkara, termasuk persoalan yang memerlukan pemeriksaan bukti. Karena itu, majelis tidak mengabulkan permintaan pembatalan surat dakwaan pada tahap putusan sela.
Keputusan tersebut tidak berarti seluruh tuduhan jaksa telah terbukti. Pembuktian mengenai perbuatan yang didakwakan tetap harus dilakukan dalam persidangan berikutnya.
Febrie Didakwa dalam Perkara Dugaan Pemerasan dan TPPU
Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang dalam rentang 2020 hingga 2026.
Berdasarkan laporan , dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari saksi perkara Jiwasraya bernama Tan Kian. Jaksa menduga permintaan tersebut disampaikan melalui perantara.
Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Nilai tersebut dalam dakwaan mencakup Rp346,74 miliar serta 440.990 dolar AS yang disebut setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs yang digunakan dalam laporan.
Seluruh uraian tersebut merupakan materi dakwaan penuntut umum yang masih harus diuji di pengadilan. Kebenaran tuduhan dan keterkaitan aset yang disebutkan dengan tindak pidana asal akan menjadi bagian dari proses pembuktian.
Penahanan Tetap Berlaku
Majelis hakim tidak mengabulkan permintaan pihak terdakwa agar surat dakwaan dibatalkan, berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, serta terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Hakim menyatakan penahanan Febrie tetap berlaku berdasarkan penetapan penahanan yang telah dikeluarkan. Sementara itu, persoalan biaya perkara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Febrie berlanjut. Jaksa harus menghadirkan bukti dan saksi yang relevan untuk mendukung dakwaan, sedangkan tim penasihat hukum dapat menguji keterangan serta bukti yang diajukan dalam persidangan.
Tahap pembuktian menjadi bagian penting untuk menilai apakah unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dapat dibuktikan secara sah menurut hukum.
Persidangan Berlanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Menurut laporan pada 26 Oktober 2026, sidang pemeriksaan pokok perkara Febrie dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) dan Rabu (4/11/2026).
Pada tahap tersebut, proses persidangan akan berfokus pada pemeriksaan materi dakwaan dan pembuktian. Keterangan saksi, dokumen, serta alat bukti lain yang diajukan para pihak akan dinilai dalam kerangka hukum yang berlaku.
Perkembangan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut mantan pejabat tinggi penegak hukum. Namun, proses peradilan harus tetap berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata penilaian publik.
Asas praduga tidak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
