Breaking News

MA Tolak Kasasi Jaksa, Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Tetap Bebas

CARIFAKTA.COM – JAKARTA, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas putusan bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Dengan ditolaknya kasasi tersebut, putusan bebas terhadap Delpedro dan tiga terdakwa lainnya tetap berlaku. Informasi penolakan kasasi tercantum dalam sistem informasi perkara Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026).

Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 12126 K/Pid.Sus/2026. Majelis hakim yang memeriksa permohonan kasasi dipimpin Jupriyadi, dengan anggota Noor Edi Yono dan Syamsul Arief.

Keputusan itu menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang sebelumnya telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Empat Terdakwa Tetap Mendapat Putusan Bebas

Selain Delpedro Marhaen, tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

Delpedro merupakan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation. Muzaffar tercatat sebagai staf Lokataru Foundation, Syahdan dikenal sebagai pengelola akun media sosial Gejayan Memanggil, sedangkan Khariq merupakan mahasiswa Universitas Riau.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap keempat terdakwa pada 6 Maret 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa Sebelumnya Mengajukan Kasasi

Kejaksaan mengajukan kasasi karena tidak sependapat dengan putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan tingkat pertama.

Jaksa menilai masih terdapat alasan hukum untuk menguji putusan tersebut melalui mekanisme kasasi di Mahkamah Agung.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya hukum yang ditempuh penuntut umum setelah perkara diputus di tingkat pengadilan negeri.

Namun, setelah memeriksa permohonan kasasi, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan yang diajukan jaksa.

Perkara Berkaitan dengan Demonstrasi Agustus 2025

Kasus yang menjerat keempat terdakwa berkaitan dengan dugaan penghasutan dan penyebaran informasi melalui media sosial dalam rangkaian demonstrasi pada Agustus 2025.

Perkara tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan media sosial, kebebasan menyampaikan pendapat, serta batas-batas pertanggungjawaban pidana atas informasi yang disebarkan.

Dalam proses persidangan tingkat pertama, majelis hakim menilai unsur tindak pidana yang didakwakan kepada para terdakwa tidak terbukti berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Putusan bebas itu kemudian menjadi objek kasasi yang diajukan oleh jaksa.

Putusan MA Menjadi Perkembangan Penting

Penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung membuat putusan bebas terhadap keempat terdakwa tetap dipertahankan.

Perkembangan ini sekaligus menutup upaya kasasi yang ditempuh jaksa dalam perkara tersebut.

Meski demikian, perkara ini kembali menjadi bahan perhatian mengenai penerapan hukum pidana dalam kasus yang berkaitan dengan aktivitas digital dan penyampaian pendapat di ruang publik.

Proses penegakan hukum diharapkan tetap mengedepankan pembuktian yang objektif, penghormatan terhadap hak setiap warga negara, serta kepastian hukum melalui mekanisme peradilan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close