Breaking News

Polisi Tembak Polisi di Tangsel, Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

 

CARIFAKTA.COM - Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya menjerat seorang anggota polisi berinisial Bharada Andika Rahmadani dalam kasus penembakan yang menewaskan rekannya, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai, dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.

Kasus tersebut terjadi di Markas Komando Direktorat Polisi Udara (Mako Ditpoludara), Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/10/2026). Hingga Rabu (21/10/2026), penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa, dugaan motif, serta penggunaan senjata api dalam kejadian tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa penyidikan pidana berjalan seiring dengan pemeriksaan etik oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Informasi mengenai penerapan pasal tersebut disampaikan dalam keterangan kepada wartawan pada Rabu (21/10/2026), sebagaimana diberitakan detikNews.

Penyidikan Pidana dan Pemeriksaan Etik Berjalan Bersamaan

Polda Metro Jaya menyatakan tersangka telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum masih meminta keterangan sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain penyidikan pidana, Bidang Propam Polri melakukan pemeriksaan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran kode etik oleh anggota yang terlibat.

Kedua proses tersebut memiliki ruang lingkup berbeda. Penyidikan pidana bertujuan mengungkap dugaan tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum, sedangkan pemeriksaan etik menilai kepatuhan anggota terhadap aturan profesi kepolisian.

Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai hasil penyidikan. Karena proses hukum masih berjalan, dugaan dan keterangan awal perlu diuji melalui pemeriksaan serta alat bukti yang sah.

Kompolnas Minta Penanganan Dilakukan Transparan

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel. Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam menekankan bahwa perkara ini perlu ditangani melalui mekanisme pidana dan pemeriksaan etik.

Kompolnas juga menyatakan akan mengawasi proses penanganan perkara untuk memastikan pengusutan berlangsung objektif. Keluarga korban diharapkan memperoleh akses terhadap informasi mengenai perkembangan penanganan kasus.

Selain itu, Kompolnas mendorong pengawasan penggunaan senjata api di lingkungan kepolisian diperketat. Disiplin dalam penyimpanan dan penggunaan senjata perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang.

Dugaan Motif Masih Didalami

Sejumlah laporan media menyebut dugaan perundungan sebagai salah satu hal yang sedang didalami penyidik. Namun, motif kejadian belum dapat dipastikan secara menyeluruh.

Keterangan yang beredar mengenai persoalan antara tersangka dan rekan-rekan korban juga perlu diuji melalui pemeriksaan saksi dan bukti lain. Dugaan motif tidak dapat dijadikan kesimpulan sebelum penyidik memperoleh bukti yang memadai.

Penyidik masih perlu mengungkap secara terperinci kronologi kejadian, asal-usul senjata api yang digunakan, serta kemungkinan adanya faktor lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Akuntabilitas Penegakan Hukum Jadi Sorotan

Kasus penembakan di lingkungan kepolisian ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal, disiplin penggunaan senjata api, dan penegakan hukum yang setara bagi seluruh anggota aparat.

Transparansi penyidikan menjadi penting agar masyarakat memperoleh penjelasan berdasarkan fakta, sementara hak keluarga korban untuk mengetahui perkembangan perkara tetap diperhatikan.

Hasil penyidikan dan proses persidangan nantinya akan menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti yang diajukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close