CariFakta.com – TEBINGTINGGI – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan dua pria berinisial EF (40) dan ASM (34) dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalinsum Simpang Medan, Kelurahan Tambangan Hulu, Kecamatan Padang Hilir, Jumat (9/10/2026) sore.
Penggerebekan dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring bersama personel kepolisian, BNNK Kota Tebing Tinggi, dan kepala lingkungan setempat.
Petugas menyita tujuh bungkus plastik klip berisi narkotika dengan berat 1,56 gram, timbangan digital, alat isap bong, pipet skop, plastik kosong, dua mancis, dan satu kaca pirek.
Kedua pria tersebut dibawa ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.AS