CariFakta.com – TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial SAS (25) atas dugaan penyebaran foto dan video pribadi bermuatan pornografi milik seorang perempuan melalui media sosial.
Penangkapan dilakukan personel Subnit I Siber Satreskrim Polres Tebing Tinggi di kawasan Jalan Deblod Sundoro, Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi, Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Hotmartua Ambarita melalui Kasat Reskrim IPTU Dr. Herikson P. Siahaan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial IT (26) pada Rabu (28/10/2026).
Korban melapor setelah mengetahui foto dan video pribadinya disebarluaskan tanpa izin kepada sejumlah kerabat serta melalui akun Facebook.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subnit I Siber yang dipimpin Kanit II Tipiter IPDA Rangga Putra melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku.
Setelah memperoleh informasi lokasi SAS, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit telepon seluler merek OPPO A3S, dua akun WhatsApp yang diduga digunakan pelaku, serta satu tautan akun Facebook yang digunakan untuk menyebarkan konten milik korban.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SAS yang diketahui berstatus mahasiswa diduga menyebarkan foto dan video pribadi korban yang bermuatan pornografi melalui media sosial.
Kasat Reskrim mengatakan, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/583/X/2026/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Oktober 2026.
Atas dugaan perbuatannya, SAS dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pornografi. Pasal tersebut mengatur perbuatan memproduksi, memperbanyak, menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, atau menyediakan pornografi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Saat ini, SAS telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan foto, video, maupun dokumen pribadi orang lain tanpa persetujuan.
Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran konten intim tanpa persetujuan dapat menimbulkan kerugian serius bagi korban dan memiliki konsekuensi hukum. AS