Breaking News

Kasus Suami Giling Istri dan Anak di Madiun, Polisi Dalami Abu dan Serpihan Tulang

CARIFAKTA.COM – MADIUN, Penyidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan dan anak balita di Kota Madiun, Jawa Timur, masih terus berlanjut. Hingga Jumat (30/10/2026), kepolisian mendalami temuan abu dan sejumlah serpihan tulang yang diduga berkaitan dengan upaya tersangka menghilangkan jejak kedua korban.

Tersangka berinisial DBM (40), yang diketahui merupakan suami siri korban perempuan berinisial Dini Hardiyanti (30), diduga membunuh Dini dan anak laki-lakinya, AGF (4). Setelah kejadian, tersangka diduga membakar dan menggunakan mesin pencacah untuk menghancurkan sisa jasad korban.

Penyidik Polda Jawa Timur kini memusatkan perhatian pada pemeriksaan barang bukti secara ilmiah guna memastikan keterkaitannya dengan kedua korban.

Abu dan Serpihan Tulang Diperiksa di Laboratorium Forensik

Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menemukan abu dan sejumlah bagian tulang di tungku pembakaran yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, tungku tersebut diduga dibuat setelah proses pembakaran. Abu yang tersisa disebut telah dibersihkan dan dilarutkan untuk menutupi bekas pembakaran.

Selain memeriksa lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan dalam upaya menghilangkan jejak, termasuk mesin pencacah atau penggiling.

Abu dan serpihan tulang tersebut selanjutnya menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui karakteristik material yang ditemukan dan memastikan apakah bagian tulang tersebut berkaitan dengan korban.

Polisi Telusuri Rangkaian Peristiwa di Tiga Lokasi

Untuk memperjelas kronologi, penyidik telah melakukan prarekonstruksi di sejumlah lokasi di Kota Madiun pada Selasa (27/10/2026).

Lokasi yang diperiksa meliputi sebuah hotel tempat korban perempuan diduga meninggal dunia, rumah tersangka di wilayah Kecamatan Manguharjo, serta rumah orang tua tersangka.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua korban diduga meninggal dunia pada 20 September 2026. Korban perempuan diduga meninggal di sebuah hotel, sedangkan anaknya diduga meninggal di dalam kendaraan.

Penyidik kemudian menelusuri dugaan tindakan yang dilakukan tersangka setelah peristiwa tersebut, termasuk proses pembakaran dan penggunaan mesin pencacah.

Kasus Terungkap dari Laporan Orang Hilang

Perkara ini bermula dari laporan keluarga mengenai hilangnya Dini dan anaknya pada 5 Oktober 2026. Keduanya sebelumnya tidak diketahui keberadaannya sejak September.

Polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas, jejak digital, serta sejumlah lokasi yang pernah didatangi korban.

Dari hasil pengembangan tersebut, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan. DBM kemudian diamankan pada 25 Oktober 2026 dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena penyidik menduga terdapat rangkaian tindakan yang dilakukan setelah kedua korban meninggal dunia untuk menyembunyikan keberadaan jasad mereka.

Motif Pembunuhan Masih Didalami

Penyidik menduga perselisihan dalam hubungan pribadi menjadi salah satu pemicu peristiwa tersebut. Persoalan kecemburuan dan hubungan tersangka dengan korban juga menjadi bagian dari pendalaman.

Namun, kepolisian belum menyimpulkan seluruh motif karena masih harus mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti dan hasil pemeriksaan lainnya.

Polisi juga mendalami keterangan tersangka terkait alasan anak korban turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Dalam proses penyidikan, setiap pengakuan harus diuji dan disesuaikan dengan bukti yang ditemukan agar rangkaian peristiwa dapat dibuktikan secara hukum.

Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polda Jawa Timur menerapkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan pembunuhan berencana.

Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Meski demikian, proses hukum masih berjalan. Penyidik terus mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, serta menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk memperkuat konstruksi perkara.

Polisi Minta Masyarakat Hormati Privasi Keluarga Korban

Kepolisian mengingatkan masyarakat dan media agar tidak menyebarluaskan foto, alamat, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas anak korban.

Imbauan tersebut penting untuk melindungi keluarga korban dari tekanan tambahan dan mencegah penyebaran materi yang dapat menimbulkan trauma.

Masyarakat juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi serta menyerahkan proses pengungkapan perkara kepada aparat penegak hukum.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close