Breaking News

DPRD Tebing Tinggi Soroti Izin PT TSM, Bangunan di DAS Diminta Dibongkar

CariFakta.com – TEBING TINGGI, Sejumlah persoalan perizinan usaha dan legalitas bangunan PT Terang Sentosa Makmur (TSM) menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Tebing Tinggi, Senin (2/11/2026).

Dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD tersebut, terungkap bahwa perusahaan distributor makanan dan minuman kemasan itu belum memiliki sejumlah persyaratan perizinan. Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum (PU) menyatakan belum pernah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan milik PT TSM.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Tebing Tinggi, Andar Alatas, membahas berbagai persoalan aktivitas perusahaan, mulai dari perizinan usaha, angkutan barang, hingga keberadaan bangunan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Padang.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat, PT TSM telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk kegiatan perdagangan dengan klasifikasi usaha kecil dan modal di bawah Rp 1 miliar.

Namun, perusahaan disebut belum memiliki izin angkutan bermotor untuk barang umum. Sejumlah persyaratan verifikasi dan perizinan pada tingkat provinsi maupun pusat juga menjadi perhatian, termasuk yang berkaitan dengan transmisi tenaga listrik dan kegiatan angkutan umum.

Selain itu, PT TSM diketahui memiliki tujuh kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang didaftarkan melalui Dinas Perizinan. DPRD menyoroti perlunya kesesuaian antara kegiatan usaha perusahaan dengan perizinan yang dimiliki.

Dinas PU Belum Pernah Terbitkan PBG

Persoalan legalitas bangunan menjadi salah satu pembahasan penting dalam RDP tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum menyampaikan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan PT TSM, termasuk bangunan yang berada di kawasan DAS.

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena keberadaan tembok perusahaan di sekitar Sungai Padang sebelumnya telah dikeluhkan masyarakat Kelurahan Satria. Warga menilai pagar tersebut menghambat akses menuju tepian sungai.

Dinas PU juga menjelaskan bahwa Jalan Batubara merupakan jalan dengan status kewenangan pemerintah kota. Status jalan tersebut turut dibahas dalam kaitannya dengan aktivitas kendaraan operasional perusahaan.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengingatkan bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan klasifikasi serta tingkat risiko kegiatan.

Persyaratan yang menjadi perhatian antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), PBG, dan dokumen lingkungan seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai kewajiban masing-masing kegiatan usaha.

DPRD Minta Pemko Rekomendasikan Pembongkaran

Setelah mendengarkan penjelasan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD meminta Pemerintah Kota Tebing Tinggi mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti persoalan PT TSM.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah desakan agar Pemko memberikan rekomendasi pembongkaran bangunan atau tembok perusahaan yang bermasalah di kawasan DAS.

Permintaan tersebut berkaitan dengan keberadaan pagar di sekitar Sungai Padang yang selama ini dipersoalkan masyarakat. Selain dinilai menghambat akses warga, keberadaan tembok juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

DPRD meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pendataan dan pembahasan administratif. Pemeriksaan terhadap legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, serta pemanfaatan kawasan sungai perlu ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hasil RDP ini selanjutnya menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk menentukan langkah penanganan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat kini menunggu tindak lanjut pemerintah daerah, terutama terkait kepastian legalitas bangunan dan perlindungan akses publik menuju Sungai Padang. SN

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close