CARIFAKTA.COM – JAKARTA, Kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan sejumlah personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi perhatian publik. Bareskrim Polri telah menetapkan tiga personel berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.
Penyidik menduga aktivitas penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga 2026 dan menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan kewenangan penyadapan yang seharusnya dilakukan berdasarkan prosedur dan kepentingan penegakan hukum.
Penyadapan Diduga Dilakukan Tanpa Prosedur
Bareskrim menjelaskan, dugaan pelanggaran dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS).
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan tanpa melalui prosedur verifikasi dan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun dokumen laporan polisi.
Penyadapan itu juga diduga tidak berkaitan dengan kegiatan penyelidikan maupun penyidikan perkara pidana.
Selain itu, penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan serta jejak aktivitas pada sistem pada Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Yusril Tegaskan Kasus Bukan Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut sejauh ini tidak menunjukkan indikasi tindak pidana makar.
Menurut Yusril, pasal-pasal yang digunakan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, intersepsi, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan penyadapan oleh lembaga negara.
Evaluasi tersebut akan melibatkan koordinasi dengan kementerian dan institusi terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pemerintah menilai kewenangan penyadapan harus dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.
Tiga Tersangka Dijerat Sejumlah Pasal
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyadapan atau perekaman transmisi informasi elektronik secara melawan hukum.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan melawan hukum terhadap informasi elektronik.
Ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan tersebut bervariasi, dengan ancaman maksimal hingga 10 tahun penjara untuk tindak pidana penyadapan sebagaimana diberitakan.
Namun, proses hukum masih berjalan. Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah karena pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Transparansi Penegakan Hukum Jadi Sorotan
Kasus ini kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Kewenangan penyadapan memang dapat digunakan untuk mendukung proses penegakan hukum, tetapi pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Pengawasan yang transparan diperlukan agar kewenangan tersebut tidak melanggar hak privasi maupun kebebasan warga negara.
Pemerintah berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan terbuka sehingga fakta hukum dalam perkara tersebut dapat terungkap.
Perkembangan kasus ini juga diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan internal kepolisian sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
