Breaking News

Kemenkum Terbitkan 4.000 SK Kewarganegaraan untuk WNI Tanpa Dokumen

 

CARIFAKTA.COM – BITUNG, SULAWESI UTARA. Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menerbitkan lebih dari 4.000 surat keputusan (SK) penegasan status kewarganegaraan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan atau dikenal dengan istilah undocumented person di berbagai negara.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada warga keturunan Indonesia yang selama ini menghadapi persoalan administrasi kewarganegaraan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, negara memiliki kewajiban memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum serta kepastian status kewarganegaraan.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman di Kantor Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara, sebagaimana diberitakan pada Senin (2/11/2026).

Menurut dia, status kewarganegaraan merupakan hak dasar yang harus mendapatkan perhatian pemerintah.

Tidak adanya dokumen kewarganegaraan dapat menyebabkan seseorang mengalami kesulitan ketika mengakses berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, administrasi kependudukan, dan perlindungan sosial.

Ribuan WNI Mendapat Kepastian Status Hukum

Program penegasan status kewarganegaraan telah dilaksanakan di sejumlah wilayah di dalam maupun luar negeri.

Beberapa wilayah pelaksanaan program tersebut meliputi Tawau, Kuala Lumpur, Kinabalu, Johor Bahru, Bitung, serta sejumlah negara di kawasan Timur Tengah.

Hingga 1 November 2026, sebanyak 1.065 warga keturunan Indonesia, termasuk orang tua dan anak-anak mereka, telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia melalui program tersebut.

Program ini dilaksanakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), khususnya Direktorat Tata Negara.

Pelaksanaannya melibatkan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, kantor imigrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, serta pemerintah daerah setempat.

Pemerintah juga berencana memperluas jangkauan program agar semakin banyak warga keturunan Indonesia yang memperoleh kepastian status kewarganegaraan.

Sebanyak 133 Warga Keturunan Indonesia-Filipina Terima SK

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono mengungkapkan, pemerintah telah menerbitkan 133 SK penegasan status kewarganegaraan Indonesia dari total 154 permohonan warga keturunan Indonesia-Filipina di Kota Bitung.

Penerbitan dokumen tersebut dilakukan setelah melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi terhadap setiap pemohon.

Selain itu, sebanyak 20 warga Kabupaten Kepulauan Sangihe telah melewati tahap verifikasi dan sedang menunggu proses pemeriksaan faktual selanjutnya.

Proses tersebut dilakukan untuk memastikan identitas dan kelayakan setiap pemohon sebelum keputusan kewarganegaraan diterbitkan.

Dengan demikian, penegasan status kewarganegaraan tidak dilakukan secara otomatis, melainkan harus melalui prosedur pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses Verifikasi Melibatkan Sejumlah Lembaga

Dulyono menjelaskan, proses penegasan status kewarganegaraan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.

Pihak yang terlibat antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian, serta pemerintah daerah.

Verifikasi dilakukan melalui pencocokan dokumen, wawancara, dan pemeriksaan langsung terhadap pemohon.

Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa setiap orang yang mengajukan permohonan benar-benar memiliki dasar yang sesuai untuk memperoleh penegasan status kewarganegaraan Indonesia.

Pemerintah juga harus memastikan tidak terjadi kesalahan identitas maupun penyalahgunaan proses administrasi.

Mengacu pada Undang-Undang Kewarganegaraan

Pelaksanaan program penegasan status kewarganegaraan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan antara lain Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan.

Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan sekaligus memastikan proses administrasi berjalan sesuai hukum.

Pemerintah Perluas Perlindungan WNI di Luar Negeri

Persoalan dokumen kewarganegaraan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi sebagian warga keturunan Indonesia di luar negeri.

Tanpa dokumen yang jelas, seseorang berpotensi mengalami kesulitan dalam mengakses pelayanan publik maupun memperoleh perlindungan hukum.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat, perwakilan Indonesia di luar negeri, dan pemerintah daerah dinilai penting untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Penerbitan ribuan surat keputusan penegasan kewarganegaraan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan.

Pemerintah menegaskan upaya tersebut akan terus diperluas agar perlindungan terhadap warga negara Indonesia dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close