Breaking News

Pakar: Nasib Bupati Cilacap dalam Kasus Dugaan Pemerasan THR Ditentukan Bukti Persidangan

CARIFAKTA.COM – PURWOKERTO, Perkara dugaan pemerasan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang melibatkan Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman memasuki tahap penting. Pembuktian mengenai hubungan kekuasaan antara atasan dan bawahan dinilai menjadi salah satu faktor penentu dalam pertimbangan majelis hakim.

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho, mengatakan hakim perlu melihat secara menyeluruh fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk menentukan ada atau tidaknya keterlibatan Syamsul dalam pengumpulan uang THR tersebut.

Menurut Hibnu, penilaian tidak cukup hanya didasarkan pada ada atau tidaknya perintah langsung dari seorang pimpinan kepada bawahannya. Kemungkinan adanya pembiaran atau persetujuan terhadap tindakan tersebut juga perlu diperiksa berdasarkan alat bukti yang tersedia.

Pernyataan tersebut disampaikan Hibnu saat ditemui di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin (2/11/2026), sebagaimana diberitakan pada Selasa (3/11/2026).

Relasi Kuasa Menjadi Perhatian Hakim

Hibnu menjelaskan, dugaan pemerasan yang melibatkan struktur pemerintahan perlu dilihat dari hubungan antara posisi seseorang dengan tindakan yang dilakukan bawahannya.

Dalam perkara ini, hakim perlu menilai apakah terdapat hubungan sebab akibat antara kedudukan terdakwa dalam pemerintahan dan proses pengumpulan uang THR.

Tidak adanya saksi yang secara langsung menyebutkan perintah dari Syamsul, menurut Hibnu, tidak serta-merta membuktikan bahwa terdakwa tidak memiliki keterlibatan.

Fakta mengenai kemungkinan pembiaran, persetujuan, maupun pengetahuan terhadap tindakan tersebut tetap harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.

Hakim Harus Menilai Seluruh Fakta Persidangan

Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu menegaskan bahwa penilaian terhadap keterlibatan terdakwa tidak dapat dilakukan hanya dengan melihat satu bagian keterangan saksi.

Seluruh rangkaian persidangan, termasuk keterangan saksi, bukti yang diajukan, serta hubungan antara para pihak, perlu dipertimbangkan secara objektif.

Menurut dia, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut penting agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada dugaan, tetapi benar-benar didasarkan pada pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sidang Putusan Dijadwalkan 10 November 2026

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan pemerasan uang THR yang melibatkan Syamsul Auliya Rachman dan mantan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, pada 10 November 2026.

Sebelumnya, perkara tersebut telah memasuki tahap akhir persidangan. Penasihat hukum para terdakwa membacakan duplik pada 27 Oktober 2026 sebagai tanggapan atas replik yang disampaikan penuntut umum.

Dengan jadwal pembacaan putusan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada pertimbangan hukum majelis hakim dalam menilai seluruh fakta yang telah terungkap.

Penegakan Hukum dan Akuntabilitas Pejabat Publik

Perkara ini kembali menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Penggunaan jabatan maupun pengaruh dalam struktur birokrasi harus berada dalam koridor hukum. Setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu ditangani melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Publik kini menunggu putusan pengadilan pada 10 November 2026 untuk mengetahui bagaimana majelis hakim menilai pembuktian dalam perkara tersebut.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close