CARIFAKTA.COM – SERDANG BEDAGAI, SUMATERA UTARA. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggagalkan pengiriman 144 ballpress atau bal pakaian bekas ilegal senilai Rp432 juta di Jalan Tol Medan–Tebing Tinggi Kilometer 68, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut pada Senin (26/10/2026). Dalam penindakan itu, petugas mengamankan satu unit truk bernomor polisi BK 8458 XD besPolda Sumut Gagalkan Penyelundupan 144 Ballpress Senilai Rp432 Juta di Tol Sergai
Informasi pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers di Mapolda Sumut, Jumat (30/10/2026), dan diberitakan pada Senin (2/11/2026).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai mengatakan, barang tersebut dikirim dari CV KBT Bandung menuju Medan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pakaian bekas yang memiliki label luar negeri itu diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan larangan impor pakaian bekas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Polisi Amankan 144 Ballpress Pakaian Bekas
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan sebanyak 144 ballpress pakaian bekas yang diangkut menggunakan sebuah truk.
Barang-barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp432 juta.
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga meminta keterangan sopir dan kernet kendaraan untuk mendalami proses pengangkutan serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman.
Penyidik masih menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta pihak yang diduga bertanggung jawab atas masuknya pakaian bekas tersebut.
Pengiriman dari Bandung Menuju Medan
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ratusan ballpress pakaian bekas tersebut diketahui dikirim dari CV KBT Bandung menuju Kota Medan.
Pengungkapan dilakukan ketika kendaraan melintas di ruas Tol Medan–Tebing Tinggi Kilometer 68, wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Lokasi tersebut merupakan salah satu jalur transportasi penting yang menghubungkan sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengetahui bagaimana barang tersebut diperoleh dan apakah terdapat jaringan distribusi yang lebih luas.
Penanganan Perkara Dilimpahkan kepada Bea Cukai
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Irfan Rifai menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kepabeanan.
Karena itu, penanganannya dilimpahkan kepada penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara.
Pelimpahan dilakukan agar proses hukum dapat dilanjutkan sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumatera Utara, Goodman Pangihutan Purba, mengapresiasi langkah Polda Sumut dalam menggagalkan pengiriman pakaian bekas ilegal tersebut.
Menurut pihak Bea Cukai, pengawasan terhadap barang impor ilegal penting untuk melindungi industri dalam negeri serta mencegah masuknya barang yang tidak memenuhi ketentuan.
Polda Sumut Catat Lima Kasus Penyelundupan Sepanjang 2026
Polda Sumatera Utara mencatat telah mengungkap lima kasus penyelundupan ballpress sepanjang 2026.
Pengungkapan di Tol Medan–Tebing Tinggi menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran pakaian bekas yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal.
Dalam perkara ini, penegakan hukum mengacu pada ketentuan Undang-Undang Kepabeanan, khususnya Pasal 102 huruf a dan Pasal 103 huruf d.
Aparat juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengiriman dan distribusi barang tersebut.
Pengawasan Distribusi Barang Ilegal Perlu Diperkuat
Kasus penyelundupan 144 ballpress di Kabupaten Serdang Bedagai menjadi perhatian terhadap pengawasan jalur distribusi barang di Sumatera Utara.
Pengawasan kendaraan pengangkut barang perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan jalur transportasi darat sebagai sarana distribusi barang ilegal.
Koordinasi antara kepolisian, Bea Cukai, dan instansi terkait juga diperlukan untuk mengungkap jaringan perdagangan hingga ke pihak yang bertanggung jawab.
Selain itu, penindakan terhadap barang impor ilegal diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pelaku usaha lokal dan industri tekstil nasional.
Perkara penyelundupan pakaian bekas tersebut selanjutnya ditangani oleh penyidik kepabeanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
