CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI, SUMATERA UTARA. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan. Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Markas Besar Polri, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resor, hingga Kepolisian Sektor.
Personel yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan internal sekaligus memperkuat komitmen institusi kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Vape Dinilai Berpotensi Menjadi Media Peredaran Narkotika
Polri menilai perkembangan modus peredaran narkotika semakin beragam. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pemanfaatan perangkat rokok elektrik untuk menyamarkan zat terlarang dalam bentuk cairan.
Cairan tersebut dapat dimasukkan ke dalam cartridge vape sehingga secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan rokok elektrik biasa.
Kadiv Humas Polri menyampaikan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena kandungan narkotika dalam cairan vape tidak selalu dapat dikenali hanya melalui tampilan fisik.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Karena itu, Polri memandang perlu mengambil langkah pencegahan dengan membatasi penggunaan vape di lingkungan internal kepolisian.
Larangan Berlaku hingga Tingkat Polsek
Ketentuan larangan penggunaan vape tidak hanya berlaku bagi anggota yang bertugas di Mabes Polri.
Seluruh jajaran kepolisian, termasuk personel di tingkat Polda, Polres, dan Polsek, wajib mematuhi kebijakan tersebut.
Larangan juga berlaku di luar lingkungan kerja. Dengan demikian, personel tidak diperkenankan menggunakan rokok elektrik meskipun sedang tidak menjalankan tugas kedinasan.
Penerapan aturan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan institusi yang lebih disiplin dan menjaga integritas seluruh anggota.
Polri juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditangani berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan institusi.
Polri Perkuat Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Kebijakan larangan vape menjadi bagian dari pendekatan pencegahan yang dilakukan Polri dalam menghadapi perkembangan modus peredaran narkotika.
Selama ini, pemberantasan narkoba lebih banyak dikenal melalui kegiatan penindakan, seperti pengungkapan jaringan pengedar, penangkapan tersangka, dan penyitaan barang bukti.
Namun, pencegahan dari lingkungan internal juga dinilai penting agar institusi penegak hukum dapat menjaga keteladanan dalam menjalankan tugas.
Polri berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat kesadaran personel mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta mendorong perubahan perilaku di lingkungan kerja.
Selain itu, langkah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi institusi lain dalam membangun lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Masyarakat Diminta Waspadai Penyalahgunaan Vape
Perkembangan kasus penyalahgunaan vape yang melibatkan zat terlarang menjadi perhatian masyarakat.
Perangkat rokok elektrik yang digunakan untuk mengonsumsi cairan tertentu berpotensi disalahgunakan apabila kandungannya tidak diketahui secara jelas.
Masyarakat diimbau lebih berhati-hati terhadap produk vape yang tidak memiliki informasi kandungan yang jelas, terutama apabila ditawarkan dengan klaim atau campuran yang mencurigakan.
Orang tua juga diharapkan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik di kalangan anak dan remaja.
Di sisi lain, pengawasan terhadap peredaran narkotika membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.
Melalui kebijakan tersebut, Polri berupaya memperkuat pencegahan dari dalam institusi sekaligus menunjukkan komitmen dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
