Breaking News

Eks Pejabat BPBD Tebingtinggi Jadi Tersangka Korupsi

 

(Foto : Mibarsumut)

CARIFAKTA.COM – TEBINGTINGGI. Dua pejabat BPBD Kota Tebingtinggi periode 2021, yakni mantan Kepala BPBD WS dan Kabid Rehabilitasi serta Konstruksi MH, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi pada Selasa malam, 25 November 2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya perencanaan fiktif (abal-abal) dalam proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan di BPBD Tebingtinggi.

Kajari Tebingtinggi Satria Abdi SH MH menjelaskan, MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama WS sebagai kepala pelaksana BPBD pada 2021 dengan sengaja membuat proses pengadaan tanpa pelaksanaan sebenarnya.

Seluruh dokumen pemilihan penyedia—mulai dari administrasi, kontrak, dokumen pelaksanaan hingga pembayaran—dibuat dan ditandatangani MH, meski lima penyedia yang tercantum dalam SPK tidak pernah melaksanakan pekerjaan. Proyek yang seharusnya dikerjakan penyedia justru dikerjakan sendiri oleh MH dengan memalsukan dokumen pendukung.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp611 juta setelah dipotong pajak, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Uang yang diterima penyedia kemudian diserahkan kepada MH, sebelum akhirnya dibagi dengan WS sebagai bagian dari tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kajari menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
Kelima penyedia sudah diperiksa. Jika nanti ditemukan alat bukti lain, tersangka bisa bertambah,” ujar Satria Abdi yang didampingi Kasi Pidsus Kejari, Danang Dermawan SH MH, serta Kasi Intel Sai Sintong Purba SH MH. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close