Breaking News

Digerebek Saat Transaksi, Pria di Tebing Tinggi Bawa 31,49 Gram Sabu

CariFakta.com - Tebing Tinggi, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba dengan barang bukti sabu seberat 31,49 gram.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (6/5/2026) siang di Jalan Kutilang, Kelurahan Lubuk Baru, Kota Tebing Tinggi. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus SH, mengatakan petugas langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan masyarakat.

“Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria berada di depan sebuah gudang dengan gerak-gerik mencurigakan. Tersangka kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Jimmy, Kamis (7/5/2026).

Dari tangan tersangka berinisial MA (47), warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 31,49 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa satu kotak rokok, satu lembar tisu, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok narkotika tersebut.

Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close