Carifakta.com, Tebing Tinggi — Kepolisian Resor Tebing Tinggi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan seorang perempuan di kawasan BTN Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, dalam waktu kurang dari 24 jam sejak kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Korban, Nita Rika Irawati Gultom (43), meninggal dunia setelah mengalami luka akibat serangan senjata tajam.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh tim Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin AKP Budi Sihombing. Polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat setelah laporan diterima.
Pelaku berinisial RP (29) diamankan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di rumah keluarganya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, setelah sempat melarikan diri.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya yang dipicu emosi setelah terjadi perselisihan yang diduga berkaitan dengan unggahan di media sosial.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan menjalani proses hukum lebih lanjut. SN