Breaking News

Curi Dua Lembu, Pemuda Ditangkap Polisi

CariFakta.com - Tebing Tinggi, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui tim Jatanras Elang Sakti berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di Jalan Meranti Lingkungan V, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial AP (19), warga Desa Sibulan, Kecamatan Tebing Syahbandar.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan SH MH, Rabu (13/5/2026), mengatakan pencurian terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban mengetahui dua ekor lembunya hilang setelah mendapat informasi dari keponakannya. Setelah memeriksa kandang ternak, korban kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi.

Saat mencari, korban mendapat informasi dari warga yang mengaku melihat mobil Grand Max melintas dengan kecepatan tinggi sambil membawa ternak lembu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kasus itu ke Polres Tebing Tinggi.

Menerima laporan itu, tim Jatanras Elang Sakti yang dipimpin Ipda NJ Silalahi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan intensif.

"Hasil penyelidikan, pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di kediamannya," ujar Iptu Herikson.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan dua ekor lembu milik korban di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close