489 kasus, jumlah yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turin, menyampaikan data tersebut saat menghadiri kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Jumat (21/11/2025).
“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari–Juni 2025 sudah ada 489 kasus,” ujar Sarjono.
Mayoritas Kasus adalah Tindak Pidana Korupsi
Dari total 489 kasus, sebanyak 477 merupakan tindak pidana korupsi. Pelanggaran dilakukan baik secara kolektif, seperti yang terjadi di Kabupaten Lahat, maupun secara individu seperti kasus korupsi yang muncul di Nganjuk, Jawa Timur.
Sarjono menyebut bahwa pola kejahatan kades tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa, tetapi juga pelanggaran administratif hingga tindak pidana berat yang merugikan masyarakat desa.
Pengawasan Lemah akibat Minim SDM
Kejagung mengakui bahwa meningkatnya kasus tidak lepas dari keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan dana desa. Indonesia memiliki lebih dari 75.289 desa, namun jumlah aparat yang bertugas melakukan pengawasan dinilai belum memadai.
“Kasus korupsi oleh kepala desa menunjukkan tren sangat meningkat. Keterbatasan SDM membuat pengawasan seluruh kegiatan di tingkat desa belum maksimal,” jelas Sarjono.
Ia juga menyebut tantangan geografis sebagai hambatan besar. Banyak desa terpencil sulit dijangkau aparat Kejaksaan Negeri di kabupaten/kota.
“Dengan kondisi geografis yang luas dan jarak antardesa yang jauh, sering menyulitkan pengawasan langsung dan menyeluruh,” tambahnya.
Dorong Pengawasan Kolaboratif
Untuk memperkuat pengawasan terhadap pembangunan desa yang bersumber dari dana pusat, Kejagung mendorong pengawasan kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Kami sadar perlu adanya kerja bersama dengan seluruh stakeholder untuk menyukseskan kegiatan pengawasan,” ujar Sarjono.
Ia menegaskan bahwa desa memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional, terutama dalam pengelolaan dan penyaluran dana desa. Oleh karena itu, peningkatan integritas aparat desa menjadi langkah penting untuk mencegah kebocoran anggaran. DB
