Breaking News

Tak Berkutik, Spesialis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Tebing Tinggi

TEBING TINGGI, CARIFAKTA.COM - Tim gabungan Subdit III Ranmor Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria berinisial HJS (45), tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr Herikson P Siahaan mengatakan, tersangka ditangkap di depan Stasiun Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, Kota Medan, Senin (27/4/2026).

"Hasil penyelidikan, petugas gabungan berhasil meringkus pelaku di Kota Medan," kata Herikson, Kamis (30/4/2026).

Kasus itu bermula pada Jumat (20/2/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kota Tebing Tinggi. Saat itu korban, Mhd Afri Andi (24), memarkirkan sepeda motor Honda BK 5882 NAW di depan toko J.CO, samping Swalayan Ramayana.

Namun, ketika korban menoleh ke arah parkiran, sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku. Korban sempat mengejar sambil berteriak meminta tolong, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda warna hitam tahun 2021 dengan kerugian sekitar Rp15 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial I yang kini masih dalam pengejaran polisi.

Selain itu, tersangka juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Alfamart Jalan Deblod Sundoro, Kota Tebing Tinggi.

Polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah BK 6488 AGF yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close