![]() |
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai, (Foto : Kompas.com) |
Kasus ini terkait proyek Instalasi Pengelolaan Air Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (IPA SPAM IKK) Sinjai Tengah tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp13 miliar. Tim Kejari Sinjai menemukan adanya perubahan spesifikasi teknis yang menyebabkan penggelembungan harga. Selain itu, pengerjaan proyek terhenti dan dialihkan kepada pihak ketiga oleh para tersangka.
“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek IPA di Kecamatan Sinjai Tengah dan proyek ini menggunakan APBN tahun 2021,” kata Kepala Kejari Sinjai, Muhammad Ridwan B, saat rilis di kantor Kejari Sinjai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (8/12/2025).
Ketiga tersangka yaitu SY (49), Direktur Utama PT Sahabat Karya Sejati (SKS); AA (33), Direktur PT SKS; dan AL (51), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan. Mereka diduga berkomplot melakukan manipulasi data dan mengubah spesifikasi teknis sehingga nilai pembangunan membengkak dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,18 miliar.
Selain permainan harga, proyek yang seharusnya selesai dalam 210 hari justru molor hingga 353 hari. Pengerjaan pun akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kementerian PUPR.
“Ketiganya berkomplot melakukan manipulasi harga sehingga nilai pengerjaan naik dan proyek tersebut akhirnya diserahkan kepada pihak ketiga untuk diselesaikan,” ujar Ridwan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan ancaman 4–20 tahun penjara atau pidana seumur hidup, serta Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1–20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Dua tersangka, AL dan AA, langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Sinjai untuk 20 hari pertama. Sementara itu, SY ditahan oleh Kejari Dumai karena terlibat kasus serupa di wilayah tersebut.
“Satu tersangka tidak kami hadirkan karena saat ini menjalani penahanan oleh Kejari Dumai, Riau,” tambah Ridwan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa SY juga tengah diproses dalam kasus korupsi proyek IPA lainnya di Dumai, Provinsi Riau. DB
