Breaking News

Pemprov Banten Tak Dampingi Tersangka PT ABM

 

(Foto : KOMPAS.COM)

CARIFAKTA.COM – BANTEN. Pemerintah Provinsi Banten memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PT Agro Bisnis Mandiri (ABM), Yoga Utama, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng curah tahun 2025. Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandhi, di Pendopo Gubernur Banten, Senin (1/12/2025).

“Kalau untuk kasus-kasus Tipikor enggak (diberi pendampingan hukum). Sampai saat ini Pak Karo Hukum belum mengajukan pendampingannya,” kata Deden.

Deden menegaskan bahwa Pemprov Banten menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam mengusut kasus tersebut. Ia menambahkan bahwa PT ABM, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), harus mengikuti seluruh proses hukum tanpa intervensi.

“Biarkan proses hukum berjalan. Pada prinsipnya kami akan mendukung apa yang dilakukan oleh penegak hukum,” ujarnya.

Pimpinan PT ABM Akan Diganti

Menanggapi jabatan pucuk pimpinan PT ABM yang kini kosong, Deden mengungkapkan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan proses pergantian direksi. “Pak Karo Ekbang dan Pak Asda 2 sedang merumuskan proses rekrutmennya. Tapi harus ada kepastian hukumnya terlebih dahulu,” jelasnya.

Dua Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam kasus ini, Kejati Banten telah menetapkan dua tersangka, yaitu:

  1. Yoga Utama – Plt Direktur PT ABM

  2. Andreas Andrianto Wijaya – Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN)

Keduanya diduga terlibat dalam transaksi pembelian minyak goreng curah CP10 sebanyak 1.200 ton pada 28 Februari 2025 dengan nilai Rp20,4 miliar menggunakan skema SKBDN (surat kredit berdokumen dalam negeri).

Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan di Bank BRI Cabang Bintaro oleh tersangka Andreas. Namun, hingga kini, minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton tersebut tidak pernah diterima oleh PT ABM.

Hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) menyebutkan bahwa negara, melalui Pemprov Banten, mengalami kerugian keuangan sebesar Rp20.487.194.100.

Kasus ini terus bergulir dan Kejati Banten masih melakukan pendalaman atas dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam proses transaksi fiktif tersebut. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close