CARIFAKTA.COM - Tebing Tinggi, Persoalan keuangan masih menjadi salah satu pemicu utama konflik dalam rumah tangga. Mulai dari kebutuhan sehari-hari, tabungan, hingga keperluan mendesak, tak jarang perbedaan pandangan berujung pada pertengkaran. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di tengah konflik tersebut adalah, apakah istri yang mengambil uang suami tanpa izin bisa dipidana?
Pertanyaan ini menjadi relevan seiring diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam aturan baru tersebut, terdapat ketentuan khusus yang mengatur tindak pidana dalam lingkup keluarga, termasuk antara suami dan istri.
Salah satunya tertuang dalam Pasal 481 KUHP Nasional. Pasal ini menyatakan bahwa tindak pidana terhadap harta kekayaan yang terjadi dalam hubungan keluarga tidak serta-merta diproses sebagai perkara pidana umum. Negara hanya dapat memprosesnya apabila terdapat pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan.
Secara hukum, ketentuan ini dikenal sebagai delik aduan. Artinya, tanpa laporan resmi dari korban, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.
Kasus yang Sering Terjadi di Masyarakat
Fenomena serupa bukan hal yang jarang ditemukan. Di sejumlah daerah, terdapat laporan suami yang merasa dirugikan karena uang tabungan keluarga diambil oleh istrinya tanpa pemberitahuan. Dalam salah satu kasus, uang tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi.
Namun, saat laporan disampaikan ke kepolisian, penyidik menjelaskan bahwa perkara tersebut termasuk dalam kategori konflik internal keluarga. Proses hukum tidak langsung berjalan seperti kasus pencurian pada umumnya. Aparat justru mendorong penyelesaian melalui mediasi atau pendekatan kekeluargaan.
Kasus lain terjadi ketika seorang istri mengambil sebagian uang suaminya untuk modal usaha kecil. Masalah muncul ketika usaha tersebut gagal dan uang tidak dapat dikembalikan. Meski sempat muncul wacana pelaporan, keluarga akhirnya memilih menyelesaikan persoalan tersebut secara internal.
Bukan Berarti Bebas Mengambil Uang
Para pakar hukum menegaskan bahwa Pasal 481 bukan berarti pasangan bebas mengambil uang pasangannya tanpa izin. Ketentuan ini tidak membenarkan perbuatan tersebut, melainkan membatasi sejauh mana negara boleh ikut campur dalam konflik privat rumah tangga.
“Secara moral tetap salah, secara perdata bisa menjadi sengketa, dan secara pidana tetap bisa diproses jika ada pengaduan,” ujar seorang pengamat hukum pidana.
Prinsip yang digunakan dalam aturan ini adalah bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau jalan terakhir. Negara tidak ingin setiap konflik rumah tangga langsung berujung pada kriminalisasi.
Menjaga Batas antara Privat dan Publik
Pakar menilai ketentuan ini dibuat untuk mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap konflik rumah tangga. Jika setiap persoalan keluarga langsung diproses secara pidana, hal itu justru berpotensi memperparah konflik dan merusak keharmonisan keluarga.
Dengan demikian, Pasal 481 KUHP Nasional harus dipahami secara proporsional. Ia bukan celah hukum, melainkan mekanisme untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hukum dan ruang privat keluarga.
Masyarakat diimbau agar tidak menafsirkan pasal ini sebagai “izin mencuri dalam rumah tangga.” Sebaliknya, aturan ini mendorong penyelesaian melalui komunikasi, musyawarah, dan kesepakatan bersama sebelum menempuh jalur hukum. PS