Carifakta.com, Labuhanbatu — Umat Paroki Aek Nabara masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja yang diduga hilang dalam kasus investasi bermasalah. Hingga saat ini, dari total sekitar Rp28 miliar, dana yang telah dikembalikan diperkirakan baru mencapai sekitar Rp7 miliar.
Kasus tersebut turut menyeret nama Andi Hakim yang disebut-sebut menawarkan skema deposito tidak resmi dengan iming-iming bunga tinggi.
Bagi umat, dana tersebut memiliki arti penting karena merupakan hasil simpanan bersama dalam Credit Union Paroki Aek Nabara yang selama ini digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk biaya pendidikan dan pengembangan usaha kecil.
Salah seorang umat yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya berharap ada kejelasan terkait pengembalian dana tersebut.
“Kami berharap ada kepastian. Dana itu sangat berarti bagi kehidupan kami,” ujarnya.
Frater Paroki Rantau Prapat, Fritz Prasetyo, menilai penanganan kasus ini perlu dilakukan secara terbuka agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Ia juga menyampaikan bahwa proses hukum yang transparan penting untuk memastikan seluruh aspek dalam kasus tersebut dapat ditelusuri secara menyeluruh.
Sementara itu, praktisi hukum Azas Tigor mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut secara serius.
Ia juga menilai perlu adanya keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan guna menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran dalam praktik yang terjadi.
Di sisi lain, hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Bank Negara Indonesia terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Umat Paroki Aek Nabara berharap dana yang menjadi bagian penting dalam kehidupan mereka dapat kembali secara utuh. Selain itu, mereka juga menantikan kejelasan proses hukum yang berjalan. AS