Breaking News

Polda Sumut Geledah Kominfo Tebing Tinggi, Kasus “Success Fee” Mencuat

TEBING TINGGI, Carifakta.com — Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tebing Tinggi, Kamis (16/4) sore.

Penggeledahan berlangsung dari pukul 17.00 hingga 21.30 WIB dan merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Sekitar 10 personel kepolisian yang dipimpin Kanit 1 Krimsus tiba di lokasi menggunakan tiga unit mobil. Petugas kemudian memeriksa sejumlah ruangan serta mengumpulkan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dari hasil penggeledahan, tim membawa satu tas berisi berkas dan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya di wilayah Medan.

Dalam rangkaian OTT tersebut, sejumlah pejabat Diskominfo Tebing Tinggi turut dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas Kominfo Ghazali Rahman, Kabid Aplikasi Informatika Dedi Saputra, Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Nur Erdian, serta bendahara dinas.

Sebagian pihak yang diperiksa telah dipulangkan pada malam harinya. Namun, dua orang masih diamankan di Polda Sumut, yakni Nur Erdian dan seorang rekanan bernama Heny Afrianti, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini diduga berkaitan dengan proyek pengadaan jaringan internet di Diskominfo Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas Kominfo Tebing Tinggi, Ghazali Rahman, usai penggeledahan membenarkan adanya OTT tersebut.

“Iya, OTT terkait success fee,” ujarnya, seraya menyebutkan bahwa terdapat tujuh dokumen yang diamankan oleh penyidik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait hasil penggeledahan maupun perkembangan penyidikan kasus tersebut.SN

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close