CARIFAKTA.COM - TEBING TINGGI, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial terkait video yang memperlihatkan dugaan penggunaan narkotika jenis sabu oleh dua orang.
Informasi yang sebelumnya beredar melalui media sosial Facebook tersebut langsung mendapat perhatian pihak kepolisian.
Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan pengecekan dan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, S.H., Rabu (12/8/2026), membenarkan adanya tindak lanjut terhadap informasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial, kami telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap dua orang yang diketahui berinisial MA alias Tello (38) dan A alias Tepok (49). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Jimmy.
Ia menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi dalam merespons informasi masyarakat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dari hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut menyampaikan bahwa video yang beredar merupakan rekaman yang dibuat sekitar satu bulan sebelumnya, tepatnya pada Juli 2026.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan, keduanya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi berkoordinasi dengan BNN Kota Tebing Tinggi untuk menentukan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keduanya kemudian dibawa ke Panti Rehabilitasi Narkoba Rapel Mental Health di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam merespons informasi masyarakat sekaligus memastikan penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkotika dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. AS