CARIFAKTA.COM – TEBING TINGGI, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi mengamankan seorang pria berinisial MSN alias Sidik (43), warga Kerompol, terkait dugaan pencurian sejumlah barang inventaris Kantor Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Ipda Syawaludin, Jumat (4/9/2026), mengatakan pengamanan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan mengenai pencurian di Kantor Desa Paya Bagas.
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pihak yang diduga terlibat.
"Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Pada Kamis (3/9), tim mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di sebuah kedai di Jalan Yos Sudarso," ujar Syawaludin.
Petugas kemudian menuju lokasi dan mengamankan MSN. Saat proses pengamanan, yang bersangkutan sempat berupaya meninggalkan lokasi dan melakukan perlawanan, namun petugas berhasil mengamankannya.
Kasus tersebut diketahui setelah Kepala Desa Paya Bagas, Imam Mahyuzar (54), mendapat informasi mengenai kondisi kantor desa yang diduga telah dibobol.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati sejumlah ruangan dalam kondisi berantakan dan beberapa barang inventaris kantor tidak ditemukan. Petugas juga menemukan bagian plafon kantor dalam kondisi rusak.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pihak kepolisian menduga akses masuk dilakukan dengan cara memanjat tiang telekomunikasi, kemudian membuka bagian seng kantor dan merusak plafon.
Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit komputer, dua unit printer, satu unit kipas angin, satu unit sound system, satu unit proyektor, satu unit televisi, serta satu unit kamera.
Total kerugian yang dilaporkan akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp26,3 juta.
Setelah MSN diamankan, petugas memperoleh informasi mengenai sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian dan disimpan di rumah yang bersangkutan. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan barang-barang tersebut sebagai bagian dari proses penyelidikan.
MSN selanjutnya dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. AS