Breaking News

Imigrasi Pematangsiantar dan Pemko Tebing Tinggi Perkuat Edukasi Pencegahan TPPO dan TPPM Melalui Desa Binaan Imigrasi

CARIFAKTA.COM - TEBING TINGGI, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar bersama Pemerintah Kota Tebing Tinggi terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) melalui penguatan peran pemerintah desa dan kelurahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Aula Hotel Malibou, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Tebing Tinggi, Selasa (21/7/2026).

Kegiatan yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, ini diikuti para lurah se-Kota Tebing Tinggi dan sejumlah kepala desa dari Kabupaten Serdang Bedagai. Sosialisasi juga dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Erwan Budiawan, perwakilan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tebing Tinggi Zahidin, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Benyamin Kali Patembal Harahap, mengatakan Program Desa Binaan Imigrasi merupakan salah satu upaya Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghadirkan layanan dan edukasi keimigrasian yang semakin dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, aparatur desa dan kelurahan memiliki peran penting dalam memberikan edukasi serta melakukan deteksi dini terhadap berbagai potensi permasalahan yang terjadi di lingkungan masyarakat.

"Melalui Program Desa Binaan Imigrasi, kami berharap terbangun kolaborasi yang semakin erat dengan pemerintah daerah. Aparatur desa dan kelurahan diharapkan dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya migrasi yang aman, legal, dan sesuai prosedur," ujar Benyamin.

Ia menambahkan, program tersebut juga menjadi bagian dari implementasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, khususnya dalam penyuluhan hukum keimigrasian untuk pencegahan TPPO dan TPPM melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program ini sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang mengedepankan pelayanan, edukasi, dan perlindungan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekda Kota Tebing Tinggi, Erwin Suheri Damanik, menyampaikan bahwa keterbukaan arus global perlu diimbangi dengan penguatan pengawasan dan edukasi hingga tingkat desa dan kelurahan.

Menurutnya, aparatur desa dan kelurahan merupakan garda terdepan dalam mengenali kondisi masyarakat sehingga memiliki peran penting dalam memberikan pemahaman terkait prosedur keberangkatan ke luar negeri yang aman dan sesuai ketentuan.

"Kelurahan menjadi salah satu ujung tombak dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, diperlukan sinergi dan edukasi yang berkelanjutan agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur," kata Erwin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Panitia yang juga Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Erwan Budiawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan kelurahan mengenai berbagai modus TPPO dan TPPM yang terus berkembang.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah desa dan kelurahan diharapkan semakin memahami langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan melalui edukasi kepada masyarakat dan penguatan koordinasi dengan instansi terkait.

Sinergi antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat memperkuat peran Desa Binaan Imigrasi sebagai pusat edukasi masyarakat dalam mewujudkan migrasi yang aman, legal, dan bertanggung jawab.AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close