![]() |
| Kantor Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I dan II Sumatera Utara (Sumut) disegel Komisi Pemberantasan Korupsi. |
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua kantor Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I dan II Sumatera Utara yang berada di Jalan Busi, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Penyegelan dilakukan pada Jumat malam (27/6/2025) dan diduga kuat berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan di Mandailing Natal dan Medan.
Pantauan di lokasi pada Sabtu (28/6), kedua kantor yang berada di bawah naungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut tersebut tampak tidak beroperasi. Pada pintu masuk kantor, terlihat stiker bertuliskan "Dalam Pengawasan KPK" yang menandai penyegelan resmi lembaga antirasuah itu.
Seorang pria yang berada di area kantin dekat kantor PJN I mengatakan tidak ada aktivitas sejak pagi hari. “Tidak kerja hari ini, Pak. Karena hari ini hari Sabtu,” ujarnya singkat. Ia juga mengaku tidak mengetahui perihal penyegelan oleh KPK.
KPK sebelumnya menggelar OTT di sejumlah lokasi di Sumut, termasuk Mandailing Natal dan Kota Medan, pada Kamis malam (26/6). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut enam orang diamankan dalam operasi tersebut dan langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, KPK masih memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan,” ujar Budi.
Penyegelan dua kantor Satker PJN Sumut ini mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan aparat atau penyelenggara negara dalam praktik korupsi di sektor infrastruktur jalan nasional. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait rincian kasus yang diselidiki.
KPK masih melakukan pendalaman dan penyitaan barang bukti dari lokasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.CariFakta.com
