Breaking News

SPT ke Jakarta Dipersoalkan, DPRD Tebing Tinggi Diuji Etika Politik di Tengah Hak Interpelasi

Carifakta.com, Tebing Tinggi. Polemik Surat Perintah Tugas (SPT) perjalanan dinas 12 anggota DPRD Kota Tebing Tinggi ke Jakarta membuka lapisan persoalan yang lebih dalam dari sekadar administrasi perkantoran.

Di balik dokumen resmi, muncul pertanyaan tentang kepatutan politik, terutama karena perjalanan tersebut dilakukan di tengah pembahasan penggunaan hak interpelasi terhadap kebijakan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.

Ketua DPRD Tebing Tinggi Sakti Khadafi Nasution menyatakan tidak mengetahui keberadaan SPT tersebut. Ia juga membantah pernah memberikan pendelegasian kewenangan kepada pimpinan DPRD lain untuk menerbitkan atau menandatangani surat perjalanan dinas itu.

Pernyataan Sakti langsung menggeser fokus polemik. Jika Ketua DPRD sebagai penanggung jawab lembaga tidak mengetahui adanya SPT, maka muncul pertanyaan mengenai dasar kewenangan penerbitannya. Siapa yang menandatangani, atas nama siapa, dan melalui mekanisme apa dokumen itu diterbitkan.

Dalam tata administrasi DPRD, SPT perjalanan dinas merupakan dokumen resmi lembaga. Ketua DPRD menjadi penanggung jawab utama, sedangkan wakil ketua hanya dapat bertindak apabila terdapat pendelegasian kewenangan yang sah.

Pendelegasian itu, dalam praktik kelembagaan, idealnya bersifat tertulis dan dapat ditelusuri.
Namun persoalan ini tidak berhenti pada soal sah atau tidaknya tanda tangan. Bahkan jika SPT tersebut dinilai memenuhi syarat administratif, waktu pelaksanaannya tetap menjadi sorotan. Perjalanan dinas dilakukan saat DPRD sedang memasuki fase krusial pembahasan hak interpelasi, salah satu instrumen pengawasan paling strategis yang dimiliki lembaga legislatif.

Hak interpelasi bukan agenda rutin. Ia menandai ketegangan politik antara legislatif dan eksekutif, sekaligus menjadi ruang bagi DPRD untuk mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah secara terbuka.

Dalam konteks ini, kehadiran anggota dewan bukan hanya soal absensi fisik, melainkan simbol komitmen terhadap fungsi pengawasan.

Absennya sejumlah anggota dewan karena perjalanan dinas ke luar daerah memicu persepsi publik bahwa fungsi pengawasan justru melemah di saat paling dibutuhkan. Bagi sebagian masyarakat, ini bukan lagi persoalan administrasi, melainkan persoalan etika politik.

“Situasi ini menjadi polemik di tengah masyarakat, apalagi menyangkut agenda strategis DPRD dan fungsi pengawasan,” kata Sakti Khadafi.

Polemik ini menegaskan batas tipis antara keputusan yang sah secara administratif dan keputusan yang patut secara etika. Dalam politik representatif, legitimasi tidak hanya ditentukan oleh dokumen resmi, tetapi juga oleh kepekaan terhadap momentum dan kepentingan publik.

Dalam konteks ini, rencana Ketua DPRD untuk meminta klarifikasi kepada Badan Kehormatan Dewan menjadi krusial. BKD memiliki mandat untuk menilai bukan hanya ada atau tidaknya pelanggaran aturan, tetapi juga apakah tindakan anggota dewan selaras dengan etika dan tata tertib lembaga.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka mengenai siapa yang menandatangani SPT tersebut, apa dasar kewenangannya, serta mengapa perjalanan dinas tetap dilakukan bersamaan dengan agenda interpelasi. Kekosongan informasi inilah yang memperpanjang polemik.

Tanpa transparansi, persoalan ini berpotensi bergeser dari perdebatan administratif menjadi krisis kepercayaan. DPRD tidak hanya diuji oleh aturan tertulis, tetapi juga oleh penilaian publik yang menuntut kejelasan, konsistensi, dan tanggung jawab moral wakil rakyatnya. SN

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close