Breaking News

Pelaku Pelemparan Batu yang Melukai Mata Korban Ditangkap Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

CARIFAKTA.com – Tebing Tinggi
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AZ alias Wak Kalimantan (68) terkait kasus pelemparan batu yang menyebabkan seorang perempuan mengalami luka pada bagian mata.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, pada Sabtu malam (7/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban diketahui bernama Dhea Amanda Sari Saragih (22), warga Jalan H.A. Bilal Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari.

Menurut keterangan, saat itu pelapor Wahyu Saputra (25) bersama korban tengah mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Cemara menuju Jalan Darat. Ketika melintas di Jalan Abdul Rahim Lubis, korban tiba-tiba berteriak kesakitan setelah terkena lemparan batu yang mengenai mata kanannya.

Pelapor kemudian menghentikan kendaraan dan mendapati mata kanan korban mengalami luka. Korban sempat dibawa ke klinik terdekat, namun karena luka dinilai cukup serius, korban dirujuk ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta mencari barang bukti di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

“Petugas menemukan barang bukti berupa batu kerikil yang dibungkus plastik warna biru serta potongan karet ban di pos jaga yang diduga milik pelaku,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).

Berdasarkan keterangan saksi dan temuan barang bukti tersebut, pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan pelaku di pos jaga tempatnya bekerja di Jalan Abdul Rahim Lubis, Kecamatan Padang Hilir. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang turut diamankan antara lain satu plastik berisi batu kerikil berukuran sedang, satu karet ban dalam, satu jaket loreng, dan satu jaket berwarna merah.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian. AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close