Breaking News

Curanmor Gunung Martimbang Terkuak, Polisi Amankan Dua Pemuda

CARIFAKTA.com – Tebing Tinggi
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RAS (16) dan RP (18). Aksi tersebut terjadi di Jalan Gunung Martimbang II Gang Berdikari, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (18/2/2026). Ia menjelaskan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Korban, Mustika Darma Saputra (43), yang baru pulang bekerja sekitar pukul 00.00 WIB, memarkirkan sepeda motor miliknya di dalam rumah sebelum beristirahat. Namun saat terbangun pada dini hari, korban mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka dan sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang.

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif.

Pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di Jalan Gunung Martimbang Lingkungan IV. Petugas kemudian mengamankan kedua pelaku saat berada di sebuah rumah.

Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti sepeda motor tersebut yang disembunyikan di sebuah rumah kosong.

Kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda Beat warna biru putih BK 3751 selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian. AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close