CARIFAKTA.COM | TEBING TINGGI – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, SH, Jumat (20/2/2026) membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berinisial RF (22), warga Jalan Bakti, diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Kariadi (45), terkait pencurian sepeda motor yang terjadi pada Rabu dini hari (14/2/2026) di Dusun 9 Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah dibangunkan anaknya yang mendapati sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 5341 AHK yang diparkir di dalam garasi rumah sudah tidak ada. Saat dilakukan pengecekan, pintu garasi dalam kondisi terbuka dan kendaraan telah hilang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda NJ Silalahi bersama Kanit Reskrim Polsek Rambutan Ipda G. Gurning melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RF saat berada di pinggir Jalan Imam Bonjol.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui menggunakan obeng saat beraksi. Ia juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi berbeda, termasuk di Jalan Kartini pada 5 Februari 2026 lalu,” ujar AKP Budi Sihombing.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lainnya. AS