Breaking News

Isu Ijazah Dipersoalkan, Wali Kota Tebing Tinggi Resmi Melapor

CARIFAKTA.COM | TEBING TINGGI – Wali Kota Tebing Tinggi, Iman Irdian Saragih, melaporkan akun Facebook berinisial AT ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: STTLP/B/301/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Februari 2026. Dugaan pencemaran nama baik diketahui pada 20 Februari 2026 di Jalan Kutilang, Kelurahan Bulian, Kota Tebing Tinggi, setelah pelapor menerima informasi mengenai unggahan akun tersebut.

Unggahan akun AT dipublikasikan secara terbuka dan menarasikan dugaan bahwa ijazah milik Wali Kota Tebing Tinggi tidak sah. Postingan tersebut juga disertai kata-kata kasar serta foto dokumen ijazah, dan disebut dilakukan berulang kali dengan narasi berbeda.

Merasa keberatan, Iman Irdian Saragih membuat laporan resmi di SPKT Polda Sumut agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Di hadapan wartawan, Senin (23/2/2026), Irdian menegaskan bahwa seluruh dokumen pendidikannya adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menunjukkan ijazah S1 asli, skripsi, transkrip nilai resmi dari PDDIKTI, serta dokumentasi wisuda.

“Saya melaporkan akun Facebook berinisial AT dalam dugaan pidana UU ITE terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong,” ujarnya didampingi tim kuasa hukum.

Irdian menjelaskan dirinya menempuh pendidikan sejak 2004, lulus pada 2008, dan mengikuti wisuda pada 2010 karena saat itu memiliki pekerjaan di luar provinsi hingga ke kawasan Asia Tenggara, termasuk Kuala Lumpur, Malaysia.

Ia juga menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi sebelum unggahan tersebut dipublikasikan. Menurutnya, klarifikasi langsung seharusnya dilakukan sebelum menyampaikan tuduhan di ruang publik.

Kuasa hukum pelapor, Ganda Putra Marbun, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum agar berjalan sesuai aturan dan mencegah informasi yang dinilai merugikan kliennya terus beredar.

Menurutnya, dokumen yang telah diperlihatkan, termasuk validasi dari PDDIKTI, menunjukkan bahwa ijazah Wali Kota Tebing Tinggi sah secara hukum. Pihaknya berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih menerima dan memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. AS

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close