![]() |
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution( Foto : Kartika Sari) |
MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Menanggapi hal tersebut, Bobby menyatakan kesiapannya jika dibutuhkan dalam proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa setiap unsur di lingkungan Pemprov Sumut wajib memberikan keterangan jika ada dugaan aliran dana.
“Namanya proses hukum, kita bersedia saja. Apalagi kalau tadi katanya ada aliran uang,” ujar Bobby di Kantor Gubernur Sumut, Senin (30/6/2025).
Menurut Bobby, proses klarifikasi menjadi keharusan, terlepas dari posisi jabatan, baik atasan, bawahan, maupun rekan sejajar di organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kalau ada aliran uang ke seluruh jajaran, ya wajib memberikan keterangan,” katanya.
Meski demikian, Bobby memastikan proyek perbaikan jalan yang sedang diproses oleh Dinas PUPR tetap akan dilanjutkan. Ia menekankan bahwa proyek tersebut belum berjalan dan belum ada pemenang tender yang ditetapkan.
“Harus dilanjutkan, itu bukan karena seseorang, pekerjaannya bisa batal,” jelasnya.
Bobby menilai situasi ini justru membuat proses pemilihan kontraktor menjadi lebih mudah dan bersih karena belum ada pelaksanaan fisik proyek.
“Karena belum dimulai pekerjaannya, belum ada pemenangnya, jadi lebih gampang untuk memulainya kembali,” ucapnya.
KPK sebelumnya menangkap lima orang tersangka terkait dugaan suap dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar. Dalam proses penyidikan, KPK membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengaturan proyek tersebut.CariFakta.com
Social Footer