![]() |
Foto: KPK menetapkan 5 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara sebagai tersangka pada Sabtu (28/6/2025) |
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Sumatera Utara. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut, Topan Ginting.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025). Asep menyebutkan bahwa penetapan dilakukan usai pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang yang ditangkap pada Kamis (26/6) malam di wilayah Mandailing Natal.
"Lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah TOP selaku Kadis PUPR Provinsi Sumut, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua yang juga merangkap sebagai PPK, serta HEL yang menjabat PPK Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Sumut," ujar Asep.
Dua tersangka lainnya berasal dari kalangan swasta, yakni KIR selaku Direktur Utama PT DNG dan RAY selaku Direktur PT RM. Keduanya diduga memberikan suap kepada para pejabat dinas terkait.
Asep menjelaskan, terdapat dua klaster perkara dalam OTT ini, yaitu di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan di satuan kerja PJN Wilayah I. Menurutnya, kasus ini berkaitan dengan praktik suap dalam pengadaan proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
"Suap diberikan untuk memperlancar proses penunjukan pemenang proyek dan pencairan dana kegiatan pembangunan," imbuh Asep.
KPK telah membawa ketujuh orang yang diamankan ke Jakarta pada Jumat (27/6) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Setelah pengumpulan alat bukti dan klarifikasi, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.
Saat ini, para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.CariFakta.com
Social Footer