![]() |
| Ir. Kasmudjo, (Youtube Kompas TV) |
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mendalami laporan mengenai dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Penyelidikan semakin intensif setelah muncul pernyataan dari Kasmudjo, mantan dosen Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan dirinya tidak pernah menjadi dosen pembimbing Jokowi saat menempuh pendidikan di kampus tersebut.
Menurut keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, penyidik kini sedang mencocokkan keterangan dari sejumlah saksi dengan dokumen dan barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Penyidik sedang menguji konsistensi antara keterangan para saksi, dokumen, serta barang bukti lainnya. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana,” ujar Ade Ary dalam keterangan kepada media, Rabu (18/6/2025).
Sejauh ini, terdapat enam laporan yang ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dua laporan diterima langsung oleh Polda Metro, sementara empat laporan lainnya merupakan limpahan dari Polres Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bekasi Kota, dan Depok.
Ade Ary menegaskan, penggabungan penanganan perkara ke tingkat Polda dimaksudkan agar proses penyelidikan berjalan lebih efisien dan terkoordinasi. Seluruh laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai penyebaran berita bohong.
Kasus dugaan serupa sebelumnya sempat dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), namun saat itu penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Pihak kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih berlangsung dan akan disampaikan perkembangannya secara resmi setelah dilakukan gelar perkara.CariFakta.com
