![]() |
Barang Bukti |
SERDANGBEDAGAI - Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap seorang pria diduga bandar narkoba bernama Winda Syahputra alias Nanda (39) pada Senin malam, 23 Juni 2025. Ia ditangkap di kawasan Dusun Amal Bhakti, Desa Pasar 5 Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka Asmadi Wibowo, yang lebih dahulu diamankan pada 4 Juni 2025 di wilayah Perbaungan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sabu yang ditemukan saat itu diketahui berasal dari Winda.
Dibawah komando Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan dan dipimpin Kanit 2 IPTU Tri Pranata Purba, tim bergerak menuju lokasi keberadaan Winda di sebuah rumah kos. Saat tiba, tim melihat dua orang keluar dari rumah kos dengan sepeda motor dan membuntuti mereka hingga ke sebuah kafe di sekitar Kecamatan Beringin.
Saat hendak diamankan, Winda sempat berupaya melarikan diri dan berhasil ditangkap sekitar 50 meter dari lokasi, di area kebun sawit di belakang kafe. Turut diamankan seorang wanita berinisial Desiana alias Desi (27), yang merupakan pacar Winda.
Dari penggeledahan di kamar mandi kos yang digunakan Winda, petugas menemukan 3 klip plastik sedang berisi serbuk putih diduga sabu, total brutto 11,99 gram, 2 bal klip plastik kosong ukuran sedang, 1 bal klip plastik kosong ukuran kecil,1 klip kecil berisi 3 butir ekstasi warna kuning, brutto 1,38 gram, 1 sekop kecil terbuat dari pipet.
Pemeriksaan urine terhadap Desi menunjukkan hasil positif mengandung amphetamine. Keduanya dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lanjutan.
Menurut Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, tersangka Winda merupakan atasan dari Asmadi Wibowo dalam jaringan distribusi narkoba. Ia menyatakan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Sergai dalam memberantas narkotika, terlebih menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79.
“Ini bentuk nyata bakti Polri untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Winda Syahputra kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.CariFakta.com
Social Footer