CARIFAKTA.COM - SERDANG BEDAGAI. Sidang lanjutan kasus dugaan pencurian buah naga yang menyeret Arbani dan empat warga Desa Bandar Tengah kembali digelar di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai (PN Sergai), Kamis (13/11/2025). Sejak siang, ratusan massa dari Aliansi Ormas Islam Pembela Rakyat Sumut, Tebing Tinggi, dan Sergai telah memadati halaman pengadilan untuk mengawal jalannya persidangan.
Ketua Aliansi, H. Affan Lubis, turun langsung bersama Setia Bara Yani, Mas Cahyo, Ustadz Muslim Istiqomah, serta Habib Rangkuti. Sekitar 200 anggota aliansi ikut hadir, menyaksikan proses sidang dari awal hingga selesai.
Dalam konferensi pers seusai sidang, kuasa hukum para terdakwa, Tumbur Munthe, menegaskan bahwa agenda persidangan hari itu sangat menguntungkan pihak kliennya. Ia menyebut seluruh keterangan saksi yang dihadirkan justru memperkuat bahwa tidak ada pemukulan sebagaimana yang dituduhkan dalam pasal 170 KUHP. "Tidak ada bukti pemukulan, tidak ada saksi yang melihat kejadian seperti yang dituduhkan. Fakta persidangan jelas mengarah pada ketidaktepatan pasal yang dikenakan," ujar Tumbur.
Sementara itu, H. Affan Lubis menyatakan keprihatinannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Ia menilai situasi ini melukai rasa keadilan masyarakat. “Masak korban pencurian malah ditahan, sementara pelakunya bebas berkeliaran. Kita tidak boleh diam. Apalagi ini tokoh kampung, seorang ustadz yang harus kita hormati dan bela. Kami akan terus mengawal kasus ini agar tidak ada pihak yang dizalimi,” tegasnya.
Ustadz Muslim Istiqomah, SSQ, kembali mengingatkan agar majelis hakim dan pihak pengadilan bersikap adil, bijak, dan amanah. Ia menyampaikan pesan keras bahwa ketidakadilan dalam menjalankan tugas akan berdampak pada konsekuensi moral maupun spiritual.
Usai konferensi pers, perwakilan Aliansi diterima secara baik oleh Ketua PN Sergai. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi sekaligus menyerahkan surat permohonan pengalihan penahanan dari lapas menjadi tahanan luar. Ustadz Muslim menegaskan bahwa aliansi siap memberikan jaminan penuh bagi kelima tersangka melalui surat dan tanda tangan resmi yang turut dilampirkan.
Ketua PN menerima surat permohonan tersebut dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan majelis hakim yang menangani perkara. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan menemukan penyelesaian terbaik bagi semua pihak.
Kasus buah naga ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena dinamika antara peran korban, pelaku, serta dugaan kriminalisasi yang mencuat dalam prosesnya. Masyarakat dan berbagai organisasi berjanji akan terus mengawal jalannya persidangan hingga putusan akhir.SN