![]() |
| Para calon anggota Komisi Yudisial (KY) saat mendapatkan persetujuan DPR RI dalam rapat paripurna DPR RI yang digelar pada Selasa (25/11/2025).(Foto : Kompas.com) |
CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Sebanyak tujuh nama calon anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPR Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (25/11/2025). Persetujuan diberikan setelah laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Komisi III DPR RI diterima oleh seluruh fraksi.
Nama-nama yang disetujui antara lain:
-
F. Williem Saija – unsur mantan hakim
-
Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
-
Anita Kadir – unsur praktisi hukum
-
Desmihardi – unsur praktisi hukum
-
Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
-
Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
-
Abhan – unsur tokoh masyarakat
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin pengambilan keputusan dan menanyakan persetujuan seluruh fraksi terkait laporan hasil uji kelayakan tersebut. Delapan fraksi menyatakan setuju secara bulat, sehingga ketujuh nama itu dapat segera diajukan untuk dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menegaskan bahwa proses seleksi mengutamakan aspek kecakapan, integritas, dan kompetensi. Ia berharap para komisioner terpilih mampu menjalankan kewenangan KY sesuai amanat undang-undang.
“Diharapkan anggota Komisi Yudisial yang telah mendapatkan persetujuan dapat menjadi komisioner yang mampu menjalankan wewenang sebagaimana diamanatkan dalam UU Komisi Yudisial,” ujarnya.
Sebelum memasuki rapat paripurna, ketujuh calon telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III pada 18–19 November 2025. Wakil Ketua Komisi III, Sari Yuliati, menyampaikan bahwa seluruh fraksi setuju membawa tujuh nama tersebut ke rapat paripurna.
Tujuh calon itu merupakan nama-nama yang diserahkan Panitia Seleksi (Pansel) KY yang dipimpin Dhahana Putra. Pansel melakukan delapan tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, penilaian kualitas, asesmen profil, rekam jejak, tanggapan masyarakat, wawancara, hingga tes kesehatan.
“Panitia seleksi menetapkan tujuh calon anggota KY yang dinyatakan lulus dan memenuhi kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Dhahana.
Setelah mendapat persetujuan DPR, ketujuh calon anggota KY akan diserahkan kepada Presiden RI untuk disahkan dan dilantik. Para komisioner baru diharapkan dapat memperkuat peran KY dalam menjaga kehormatan dan keluhuran perilaku hakim di seluruh Indonesia. DB
