Breaking News

Kasus Taspen: KPK Jelaskan Pengembalian Rp 883 M

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp 883 miliar lebih ke PT Taspen, uang hasil rampasan kasus investasi fiktif perusahaan tersebut dari terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto pada Kamis (20/11/2025). (KOMPAS.com)

CariFakta.com – Jakarta. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan alasan mengapa dana yang dikembalikan kepada PT Taspen (Persero) tidak mencapai total kerugian negara sebesar Rp 1 triliun, meskipun angka kerugian tersebut sudah ditegaskan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (20/11/2025), Asep menjelaskan bahwa nilai kerugian negara Rp 1 triliun berasal dari laporan hasil pemeriksaan investigatif BPK pada 22 April 2025. Namun, dana yang diserahkan kepada Taspen hanya Rp 883 miliar karena berasal dari rampasan perkara salah satu terdakwa.

“Kerugian keuangan negara yang diderita PT Taspen adalah Rp 1 triliun. Tapi uang yang diserahkan ini khusus dari perkara Pak Ekiawan, bukan untuk Pak Antonius,” ujar Asep.

Uang Rampasan Baru Berasal dari Satu Terdakwa

Dana Rp 883 miliar tersebut merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto. Uang itu sudah resmi disetorkan KPK ke rekening Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Veteran, Jakarta, pada 20 November 2025.

Asep menegaskan bahwa masih ada sekitar Rp 160 miliar terkait terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih (ANS), yang proses hukumnya masih berjalan.

“Kalau dihitung-hitung memang pas Rp 1 triliun, bahkan mungkin lebih,” tambahnya.

KPK Pamerkan Rp 300 Miliar sebagai Transparansi

Dalam konferensi pers tersebut, KPK juga memamerkan Rp 300 miliar sebagai bagian dari uang rampasan perkara Ekiawan. Namun jumlah itu bukan keseluruhan karena keterbatasan ruang dan alasan keamanan.

Tujuannya, kata Asep, adalah agar publik bisa melihat langsung transparansi proses pengembalian uang negara.

“Biar kelihatan. Takutnya dibilang tidak diserahkan atau diserahkan sebagian,” katanya.

Uang Rp 300 Miliar Ternyata Hasil Pinjam Bank

Hal unik terjadi ketika KPK mengakui bahwa uang Rp 300 miliar yang dipamerkan itu merupakan hasil pinjaman sementara dari sebuah bank.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, menyampaikan bahwa pihaknya meminjam uang tersebut dari BNI Mega Kuningan agar bisa ditampilkan di hadapan media.

“Tadi pagi kami masih komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar,” ungkapnya. Uang tersebut akan dikembalikan pada sore hari dengan pengawalan kepolisian.

Langkah ini, menurutnya, dilakukan semata-mata untuk kebutuhan visual dan memastikan publik percaya bahwa uang rampasan benar-benar ada dan siap diserahkan.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close