Breaking News

Kejagung Bantah Pelimpahan Kasus Minyak ke KPK

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).(KOMPAS.com)

CARIFAKTA.COM – Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa pihaknya masih menangani kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral)/Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) periode 2008–2015. Kepastian ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut belum ada proses pelimpahan kasus tersebut ke KPK.

“Belum ada pelimpahan sama sekali. Tidak ada istilah pertukaran atau tukar guling,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (21/11/2025).

Pernyataan ini memunculkan tanda tanya karena sebelumnya KPK menyebut bahwa penyidikan kasus minyak mentah Petral telah dilimpahkan oleh Kejagung.

Respons KPK: Pelimpahan Masih Informal

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengakui bahwa pelimpahan yang dimaksud baru bersifat informal, sementara pelimpahan resmi masih menunggu koordinasi lanjutan.

“Belum ada pelimpahan resmi. Komunikasi informal sudah,” kata Fitroh.

Meski belum formal, kedua lembaga disebut telah berkoordinasi dalam menangani perkara-perkara yang memiliki irisan hukum.

Ketua KPK: Ada Dua Kasus yang Saling Dilimpahkan

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Kejagung telah melimpahkan pengusutan kasus minyak mentah ke KPK. Sebaliknya, KPK juga melimpahkan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek ke Kejagung karena berkaitan erat dengan kasus pengadaan laptop Chromebook yang sedang disidik Kejaksaan.

Namun klaim tersebut kemudian dibantah Kejagung, yang menegaskan tak ada proses pelimpahan seperti yang disampaikan KPK.

Dua Kasus Beririsan: Petral & Chromebook–Google Cloud

Kejagung dan KPK memang sama-sama menangani dua perkara korupsi besar yang saling terkait:

1. Kasus Minyak Mentah Petral/PES

Kejagung menyidik dugaan korupsi minyak mentah Petral periode 2008–2015, dan statusnya naik ke penyidikan pada Oktober 2025 dengan 20 saksi diperiksa.

Sementara KPK menangani kasus serupa namun pada periode 2009–2015, dan telah menerbitkan sprindik baru pada 3 November 2025.

Kasus ini merupakan pengembangan dua perkara besar:

  • Suap pengadaan katalis PT Pertamina (2012–2014) dengan tersangka Chrisna Damayanto

  • Pengadaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina (2012–2014) dengan tersangka Bambang Irianto

2. Kasus Kemendikbudristek: Chromebook & Google Cloud

Kedua lembaga juga menangani perkara di Kemendikbudristek:

  • Kejagung: menyidik kasus pengadaan laptop Chromebook (2019–2022) dan telah menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025.

  • KPK: menyidik dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, yang disebut memiliki pelaku yang sama dengan kasus Chromebook.

KPK bahkan menyebut Nadiem sebagai calon tersangka dalam pengadaan Google Cloud, meski detail kasus belum dipublikasi karena masih tahap penyelidikan. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close