Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Tersangka Suap Jabatan

 

KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka (foto : detik)

CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek RSUD, dan gratifikasi. Sugiri bersama tiga orang lainnya langsung ditahan KPK untuk 20 hari pertama.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (9/11/2025).

Asep menjelaskan, terdapat tiga klaster perkara dalam kasus ini, yakni dugaan suap pengurusan jabatan, dugaan suap proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak rekanan.

Dari hasil penyelidikan, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu:

  • Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030,

  • Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo,

  • Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD dr. Harjono Ponorogo, dan

  • Sucipto (SC), pihak swasta rekanan proyek RSUD.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka,” kata Asep.

Dalam perkara ini, Sugiri bersama Yunus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sucipto dan Yunus diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sementara Agus Pramono diduga turut serta dalam pengurusan jabatan yang disinyalir bermuatan suap.

Kasus ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat (7/11/2025), yang mengamankan 13 orang dan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti.

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close