Breaking News

KPK Tunggu SK Rehabilitasi Ira Puspadewi

 

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini.( Foto : Kompas.com)

CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat keputusan (SK) rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menjadi dasar pembebasan eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua terdakwa lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Hingga Rabu (26/11/2025) pagi, surat tersebut belum diterima lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa SK tersebut merupakan syarat mutlak untuk memproses pengeluaran Ira dan kawan-kawan dari Rumah Tahanan KPK.
Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi dalam keterangannya.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti SK rehabilitasi begitu dokumen itu diterima dari pemerintah.

 ujarnya di Istana, Selasa (25/11/2025).

Ada proses internal. Kita tunggu petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (25/11/2025) malam.

Setelah SK diterima, pimpinan KPK akan menggelar rapat untuk memproses keputusan tersebut secara kelembagaan.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani keputusan rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN pada 2019–2022.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan keputusan itu muncul setelah DPR menerima berbagai aspirasi masyarakat dan melakukan kajian melalui komisi terkait.

Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 8,5 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, sekitar Rp1,25 triliun melalui akuisisi PT JN oleh PT ASDP, meski tidak menikmati keuntungan pribadi. Karena itu, Ira tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Dua pejabat ASDP lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close