![]() |
| Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan pengungkapan kasus pembakaran rumah hakim di Medan. (foto/Medanmerdeka) |
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Fahrul Aziz menjadi aktor utama aksi pembakaran yang terjadi pada Selasa (4/11/2025) lalu. “Tersangka utama dalam kasus pembakaran ini adalah FA. Yang bersangkutan merupakan mantan sopir korban yang sudah tidak lagi bekerja,” ujar Kapolrestabes Medan, Jumat (21/11/2025).
Menurut penjelasan polisi, Fahrul Aziz diduga melakukan pembakaran seorang diri dengan memanfaatkan pengetahuannya tentang kondisi rumah korban. Pelaku yang pernah bekerja lama dengan hakim Khamozaro dinilai memahami secara detail seluk-beluk bangunan dan kawasan perumahan tersebut.
Selain Fahrul Aziz, polisi turut menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga ikut membantu proses aksi, yaitu Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus. Mereka diamankan setelah penyidik menemukan keterlibatan dalam membantu kelancaran pembakaran. “Tersangka FA sangat memahami seluk-beluk di kompleks perumahan dan di dalam rumah korban,” tambah Kombes Calvijn.
Peristiwa kebakaran terjadi di kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11) sekitar pukul 11.18 WIB. Api pertama kali terlihat berkobar dari kamar milik hakim Khamozaro Waruwu dan dengan cepat merambat hingga menghanguskan sebagian rumah.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami motif para pelaku, termasuk rencana awal dan peran masing-masing tersangka dalam aksi pembakaran tersebut. DB
