![]() |
| Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/11/2025).(KOMPAS.com) |
CARIFAKTA.COM — JAKARTA. Pemerintah mengusulkan penghapusan seluruh ketentuan pidana minimal khusus pada undang-undang di luar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (26/11/2025).
“Untuk UU di luar KUHP yang terdapat pidana minimum khusus, semuanya dihapus, kecuali tindak pidana HAM berat, terorisme, pencucian uang, dan korupsi,” ujar Edward.
Contoh Pasal Pidana Minimum yang Dihapus
Edward mencontohkan ketentuan pidana minimum pada Pasal 111 UU Narkotika, yang mengatur ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara bagi pelanggaran seperti menanam atau memelihara tanaman narkotika.
Dalam usulan pemerintah, pidana minimum 4 tahun tersebut dihapus.
“Barang bukti hanya 0,2 gram atau 0,3 gram, tetapi harus mendekam 4 tahun karena ancaman minimum. Ini memperparah overcrowding lapas yang didominasi kasus narkotika,” jelas pria yang akrab disapa Eddy itu.
Ia menegaskan, ancaman maksimal tetap dipertahankan, dan besaran hukuman akan diserahkan pada pertimbangan hakim.
Penjara dan Denda Diubah Menjadi Alternatif
Pemerintah juga mengusulkan perubahan frasa penjara dan denda menjadi penjara dan/atau denda, agar tidak lagi bersifat kumulatif.
Hal ini memberi fleksibilitas bagi hakim untuk memilih jenis hukuman.
Edward mencontohkan perubahan pada Pasal 41 Ayat 2 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang semula memuat pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda Rp 25 juta, kini diusulkan menjadi pidana denda kategori ketiga.
Ribuan Perda Akan Disesuaikan
Edward menegaskan bahwa KUHP baru tidak lagi mengenal pidana kurungan. Dengan demikian, ribuan peraturan daerah (Perda) yang masih memuat pidana kurungan harus dikonversi menjadi pidana denda.
Jika pelakunya orang perseorangan, denda maksimal kategori kedua (Rp 10 juta).
Jika pelakunya korporasi, denda maksimal kategori kelima (Rp 500 juta).
Ia menambahkan bahwa KUHP baru telah menetapkan 8 kategori pidana denda, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 50 miliar.
“Pidana denda sudah baku di KUHP, kategori 1 sampai kategori 8. Mulai dari Rp 1 juta, Rp 10 juta, Rp 50 juta, Rp 200 juta, hingga Rp 50 miliar,” pungkasnya.
