Breaking News

Aliran Suap Inhutani V Terungkap di Sidang

 

Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yana Rady saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (Foto : Kompas.com)

CARIFAKTA.COM – JAKARTA. Aliran duit panas dalam kasus korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V mulai terungkap jelas di ruang sidang. Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, yang sebelumnya terjaring OTT KPK, dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan pengakuannya terkait rangkaian suap yang diterima dari Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PT PML), Djunaidi Nur, dalam rentang waktu 2024–2025.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, PN Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025), Dicky membeberkan sejumlah pemberian yang diterimanya. Mulai dari uang dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, hingga bantuan pembelian mobil mewah Rubicon.

10.000 USD untuk Stik Golf

Kedekatan Dicky dan Djunaidi terlihat dari awal sidang. Keduanya diketahui sering bermain golf bersama.
Pada Agustus 2024, setelah bermain golf di Bogor, Djunaidi memberikan sebuah bingkisan kepada Dicky. Ketika ditanya jaksa, Dicky akhirnya mengaku bingkisan itu berisi 10.000 dolar AS, alasan pemberian: “uang ganti stik golf”.

Rubicon Merah dan 189.000 SGDPengakuan suap tidak berhenti di lapangan golf.

Dicky mengungkap dirinya sempat meminta Djunaidi membeli mobil Pajero lamanya agar bisa menambah dana untuk membeli mobil baru. Namun alih-alih membantu menjual, Djunaidi mengarahkan asistennya, Aditya Simaputra, untuk mengurus semua kebutuhan Dicky.

Saat Dicky akhirnya memutuskan membeli Jeep Rubicon seharga sekitar Rp 2,3 miliar dan membayar DP Rp 50 juta, Djunaidi langsung meneleponnya dan berkata:
“Yang Rubicon Bapak saja yang bayar ya, nanti saya siapin duitnya.”

Tak lama, Adit mendatangi kantor Inhutani V dan menyerahkan sebuah bingkisan berisi uang.
Isinya: 189.000 dolar Singapura.

Namun Dicky mengklaim tidak pernah memakai uang itu untuk melunasi Rubicon karena dealer tidak menerima mata uang asing. Ia menyebut mobil itu dibayar menggunakan uang pribadinya, sedangkan uang dari Djunaidi “tetap disimpan di rumah sampai OTT KPK.”

Takut Ponsel Disadap

Majelis hakim sempat mempertanyakan alasan Dicky tidak langsung menghubungi Djunaidi terkait pemberian uang dalam jumlah besar.

Dicky menjawab ia curiga ponselnya sedang disadap KPK.

Ia juga mengaku gemetar ketika mengetahui jumlah uang Singapura itu.
“Ada question mark di hati saya. Kok besar sekali?”

Namun Dicky tetap tidak mengembalikan uang tersebut hingga akhirnya ditangkap KPK pada 13 Agustus 2025.

Konstruksi Kasus Menurut Jaksa

Menurut surat dakwaan JPU KPK, Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra memberikan suap total 199.000 dolar Singapura (setara Rp 2,55 miliar) kepada Dicky.
Tujuannya jelas:
agar PT PML tetap bisa bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam pemanfaatan kawasan hutan di register 42, 44, dan 46 di Lampung.

Kasus ini kini masuk tahap pembuktian. Dicky sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun berkasnya belum dilimpahkan ke pengadilan. DB

Advertisement

Type and hit Enter to search

Close