| Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online di Medan Sunggal saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. ( Foto : Mistar.id) |
CARIFAKTA.COM – MEDAN Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak yang terbukti membunuh sopir taksi daring Michael Frederik Pakpahan. Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal.
Kedua terdakwa lolos dari hukuman mati meski sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Zulfikar saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (16/12/2025) sore.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa, warga Dusun I, Desa Paya Bengkuang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan alternatif pertama JPU.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus pembunuhan ini bermula pada Rabu (2/4/2025). Saat itu, Agung bertemu ayahnya, Kasranik, di sebuah warung kopi untuk merencanakan pencurian mobil yang akan digunakan sebagai kendaraan travel.
Keduanya sepakat bertemu kembali pada Minggu (6/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pinang Baris, Medan. Dalam pertemuan tersebut, Kasranik membawa palu dan goni besar untuk membungkus korban, sementara Agung membawa sarung untuk membekap.
Agung kemudian memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Sekitar pukul 00.00 WIB, mobil Toyota Rush hitam yang dikemudikan Michael tiba dan kedua terdakwa masuk ke dalam kendaraan.
Kasranik duduk di samping korban, sedangkan Agung berada di kursi belakang. Mobil melaju ke arah Tanjung Anom, sebelum akhirnya berhenti di Gang Wakaf II, Jalan Pinang Baris, Kecamatan Medan Sunggal, dengan alasan menunggu teman.
Saat mobil berhenti, Agung tiba-tiba menjerat leher korban dari belakang menggunakan sarung, sementara Kasranik memukul kepala Michael tiga kali dengan palu.
Setelah korban tak berdaya, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke arah Kecamatan Gebang. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad Michael yang telah dibungkus goni dibuang ke paluh atau aliran air yang bermuara ke laut.
Usai membuang korban, kedua terdakwa pergi ke rumah adik Kasranik di Kuala Gumit. Pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, mereka membersihkan mobil, melepas pelat kendaraan, dan menyimpan barang-barang milik korban.
Akhirnya, Polrestabes Medan menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. DB