![]() |
| Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat, Lalu Wirajaya meminta pemerintah daerah untuk mengatensi keberadaan tambang ilegal di Bukit Dundang, Lombok Tengah.(Foto : KOMPAS.COM) |
CARIFAKTA.COM – LOMBOK TENGAH. Wakil Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Wirajaya, mendesak pemerintah daerah segera mengatensi aktivitas tambang ilegal di Bukit Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, menyusul tewasnya seorang penambang akibat tertimbun material.
Wirajaya menegaskan bahwa pemerintah harus segera memberi kepastian kepada masyarakat terkait status tambang di kawasan tersebut demi mencegah kejadian serupa.
“Kalau kasus tambang ilegal di Kuta Mandalika ini, saya mohon pemerintah daerah segera mencermati itu. Kalau ada jalan keluar silakan diatur. Kalau tidak, segera umumkan ke masyarakat supaya tidak menjadi musibah,” ujarnya, Selasa (9/12/2025).
Ia menekankan bahwa pemanfaatan sumber daya alam tetap harus berada dalam koridor aturan, meski Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menyebutkan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
“Tidak serta-merta bisa dikelola tanpa aturan. Kalau dijalankan di luar ketentuan, ada risiko. Tidak ada aturan pemerintah yang ingin menyengsarakan rakyatnya,” kata Wirajaya.
Perlu Duduk Bersama dan Cari Solusi
Setelah adanya korban jiwa, Wirajaya meminta seluruh pihak duduk bersama untuk menyatukan persepsi terkait status kawasan tersebut.
“Apakah di kawasan ini boleh atau tidak. Kalau boleh, apa yang harus dilengkapi masyarakat?” katanya.
Terkait kemungkinan penutupan tambang ilegal, Wirajaya menilai tindakan tegas bisa dilakukan, namun harus dibarengi solusi dari pemerintah, termasuk pembinaan bagi warga yang sudah terlanjur menambang.
“Harus ada pembinaan dulu. Apalagi kita sedang membahas Perda tambang terkait retribusinya agar tidak melanggar aturan. Semoga cepat selesai dan bermanfaat buat masyarakat,” ujarnya.
Tambang Ditutup ESDM NTB
Sebelumnya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB menutup tambang emas ilegal di Bukit Dundang yang berada di kawasan konservasi dan di luar wilayah pertambangan rakyat (WPR).
Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menegaskan bahwa lokasi tersebut tidak boleh digunakan untuk aktivitas tambang apa pun.
“Sudah ditutup. Itu tambang ilegal. Tidak bisa menambang karena itu kawasan konservasi,” tegasnya.
Samsudin menyebut jarak lokasi tambang hanya sekitar 1,5 kilometer dari Pantai Seger dekat Sirkuit Mandalika. Meski dekat permukiman, wilayah itu tetap tidak termasuk zona WPR.
Setelah penutupan, ESDM NTB bersama BKSDA dan aparat penegak hukum melakukan pengawasan ketat agar tidak ada kegiatan tambang lanjutan.
“Ada beberapa barang bukti yang diamankan. Itu nanti disampaikan ke tim Gakkum Kemenhut. Kami juga akan terus patroli agar tidak ada lagi aktivitas penambangan,” ujarnya. DB
